SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (S M K 3)
Dalam dunia persaingan terbuka pada masa globalisasi ini, masyarakat dan internasional menerapkan standart referensi terhadap berbagai hal terhadap industri seperti kualitas, manajemen mutu, manajemen lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Apabila saat ini industri pengekspor telah dituntut untuk menerapkan Manajemen Mutu( ISO- 9000, QS- 9000) dan Manajemen Lingkungan( ISO- 14000) sehingga bukan tidak mungkin tuntutan kepada penerapan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja juga menjadi tuntutan pasar internasional. Untuk menjawab tantangan tersebut Pemerintah yang diwakili oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menetapkan sebuah peraturan perundangan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomuor : PER.05/MEN/1996. Definisi SMK3 Secara normatif sebagaimana terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari...