Menaker: Sungguh Sungguh Pajak Pro- Vokasi Percepat Pemenuhan Tenaga Kerja Pandai

[pgp_title]

Menaker: Sungguh Sungguh Pajak Pro- Vokasi Percepat Pemenuhan Tenaga Kerja Pandai

Jakarta– Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri berkata, terbitnya Peraturan Pemerintah( PP) No 45 Tahun 2019 terkait pemberian insentif super tax deduction untuk pelaku usaha serta pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi, diyakini akan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja ahli.

“ keputusan ini sangat penting untuk meningkatkan skill pekerja dengan cara masif. Sekalian menanggapi kebutuhan dunia usaha serta industri akan pekerja ahli yang setimpal, dan tingkatkan energi saing. Aku percaya pegawai pabrik hendak menyikapi bagus kebijaksanaan ini,” tutur Menteri Hanif di kantornya, Rabu, 10 Juli 2019.

Begitu juga diketahui, tingkat daya saing pekerja di negara kita masih dibawah. Survei Institute for Management Development( IMD) pada 2018 menyampaikan, di ASEAN, daya saing tenaga kerja Indonesia berada pada peringkat keempat setelah Singapore, Malaysia serta Thailand. Perihal ini diakibatkan rendahnya pembelajaran serta kurang sesuainya antara pendidikan dengan pekerjaan.

Training vokasi jadi salah satu solusi, baik melalui Penataran, pemagangan berplatform kompetensi ataupun sertifikasi kompetensi. Dengan banyak swasta ikut serta dalam mengadakan penataran vokasi, hingga kebijakan Presiden Joko Widodo dalam memperbaiki mutu serta akses pelatihan vokasi akan terwujud, serta kekurangan pekerja trampil di Indonesia akan dapat terwujud.

Menteri Hanif menyampaikan, perbaikan akses serta kualitas pemaparan vokasi lewat kebijaksanaan triple skilling( skilling, upskilling, serta re- skilling) akan semakin efekif dengan daya dukung insentif pajak pro- vokasi. Seperti diketahui, skilling diperuntukkan untuk pekerja ataupun calon pekerja untuk memperoleh keahlian.

Upskilling diperlukan bagi pekerja untuk meningkatkan keahlian guna peningkatan karir. Sebaliknya reskilling diperuntukkan untuk pekerja korban PHK serta pekerja yang ingin melaksanakan alih keterampilan serta pekerjaan.

 

Ada pula perbaikan akses pelatihan dilakukan dengan mengikutsertakan Balai Latihan Kerja( BLK) milik pemerintah, Lembaga Pelatihan Keterampilan( LPK) swasta, Training Center milik industri, Training Center milik kementerian atau lembaga pemerintah, program pemagangan serta sertifikasi kompetensi.

 

” untuk memastikan lulusan pelatihan sesuai keinginan industri, penyelenggaraan pelatihan vokasi bekerjasama dengan dunia industri serta asosiasi profesi, baik dalam pembentukan kurikulum ataupun instruktur. Bukan hanya mendapatkan modul, peserta pelatihan wajib mengikuti on the job training serta uji kompetensi,” jelas Menaker.

Tahun ini, pemerintah mentargetkan sekurang- kurangnya 2 juta peserta pelatihan vokasi dari macam macam jalur pelatihan, baik yang diselenggarakan pemerintah ataupun swasta. Tiga layer vokasi dilibatkan dalam perihal ini, yaitu BLK, Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) serta Politeknik.

Beberapa hari yang lalu, pemerintah telah menterbitkan PP No 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif super tax deduction sebesar 200 persen kepada pelaku usaha serta pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi. Tidak hanya insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi, PP itu juga mengatur kebijaksanaan insentif super tax deduction untuk aktivitas penelitian serta pengembangan sebesar 300 persen.

Tidak cuma itu, insentif investment allowance juga diberikan untuk industri padat karya yang mempunyai nilai penting untuk perekonomian nasional.

Biro Humas Kemnaker

Menaker: Sungguh Sungguh Pajak Pro- Vokasi Percepat Pemenuhan Tenaga Kerja Pandai

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda