MANAJEMEN KETIDAKBERPIHAKAN ISO 17025

Ketika ada pelanggan meminta agar lab mengganti data hasil uji dari salah satu parameter uji yang tertera pada sertifikat atau laporan hasil uji yang diterbitkan oleh lab, apa sikap yang akan diambil oleh lab? Atau ketika kebutuhan yang amat mendesak (urgent), pelanggan meminta agar lab mempersingkat waktu pengujian (tidak sesuai dengan metode uji yang diacu), agar hasil uji dapat diperoleh lebih cepat; maka dengan pertanyaan yang sama, sikap apa yang akan diambil oleh lab?.

Ada dua konsekuensi logis atas pilihan sikap yang nanti diambil oleh Lab; pertama, lab. bersikap memihak, yaitu menyetujui keinginan pelanggan (maka lab. melanggar prinsip ketidakberpihakan) dan kedua, potensi kehilanggan pelanggan jika lab mengambil sikap untuk menolak. Kasus di atas adalah salah dua kasus dari sekian banyak contoh kasus yang mungkin timbul terkait dengan ketidakberpihakan bagi Lab atau LPK (Lembaga Penilai Kesesuaian) dalam menjalankan aktivitasnya.

Selain sudah berstatus sebagai LPK yang terakreditasi, hal-hal yang dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan atas layanan yang diberikan LPK adalah kemampuan LPK dalam menunjukkan dan menjaga hal-hal berikut, yaitu: ketidakberpihakan, kompetensi, tanggung jawab, keterbukaan, kerahasiaan, responsif terhadap pengaduan & pendekatan berbasis risiko.

Di dalam SNI ISO/IEC 17021:2008 Istilah ketidakberpihakan didefinisikan  “objektivitas yang aktual dan dipersepsikan” Objektivitas berarti tidak ada atau dapat teratasinya konflik kepentingan yang membawa pengaruh buruk terhadap kegiatan lembaga sertifikasi. Istilah lain yang bermakna dalam penyampaian unsur ketidak-berpihakan adalah :objektivitas, kemandirian, bebas dari konflik kepentingan, bebas dari bias, tidak ada prasangka, kenetralan, keterbukaan, berpikiran terbuka, tidak berat sebelah, tidak terpengaruh, keseimbangan.

Ketidakberpihakan adalah prinsip memegang keputusan berdasarkan bukti objektif yang diperoleh selama penilaian, bukan berdasarkan bias atau prasangka yang disebabkan oleh pengaruh kepentingan individu atau pihak terkait lainnya. Ancaman terhadap ketidakberpihakan diidentifikasi secara permanen, ditinjau dan dikontrol untuk menjaga ketidakberpihakan.

Ketidakberpihakan (impartiality) adalah hal yang sangat penting yang harus dimiliki dan dibuktikan oleh Laboratorium dalam setiap penyelenggaraan aktivitasnya. Kegagalan & kelemahan dalam menjaga ketidakberpihakan, dapat menyebabkan hal-hal penting lainnya yang harus dijaga oleh Laboratorium; seperti kompetensi & konsistensi menjadi rusak (cacat), atau bahkan dalam kondisi tertentu menjadi tidak berguna (percuma). Untuk itu pemahaman Laboratorium terhadap ketidakberpihakan dan bagaimana mekanisme untuk menjaganya menjadi sangat penting.

Pada standar ISO/IEC 17025:2005, hal ini (ketidakberpihakan) sudah disinggung dan menjadi salah satu bagian persyaratannya, namun sepertinya terasa belum cukup menjadi perhatian yang ‘serius’, khususnya dalam hal bagaimana lab. membuktian implementasi klausul ketidakberpihakan tersebut. Tentu level risiko terkait ketidakberpihakan, akan berbeda antara lab pihak pertama, lab pihak kedua dan ketiga. Lab pihak ketiga secara alami memiliki potensi risiko yang lebih besar serta macam ancaman ketidakberpihakan yang lebih banyak/beragam, terlebih lagi bila laboratorium melakukan aktivitas pengambilan contoh (sampel), di mana terjadi interaksi secara langsung yang lebih sering antara personil lab dengan pihak pelanggan, termasuk pengawasan serta pemantauannya yang menjadi lebih sulit karena terjadi di luar lokasi laboratorium.    

Kemudian, pada versi ISO/IEC 17025 yang baru nanti (mengacu pada versi DIS ISO/IEC 17025:2016), aspek ketidakberpihakan muncul pada persyaratan umum, yaitu pada klausul 4.1 dengan mencantumkan poin-poin yang menjadi persyaratan ketidakberpihakan yang wajib (mandatory), sebagaimana tercantum pada ISO/PAS 17001:2005 yaitu seperti:

  1. Kegiatan LPK(Lembaga Penilai Kesesuaian) harus dilakukan secara tidak memihak dan diorganisasikan serta dikelola sedemikian rupa agar mampu menjaga ketidakberpihakannya.
  2. LPK(Lembaga Penilai Kesesuaian) harus bertanggungjawab atas ketidakberpihakan kegiatannya dan bebas dari tekanan komersial, keuangan dan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakannya.
  3. LPK(Lembaga Penilai Kesesuaian) senantiasa (on going basis) harus mengidentifikasi risiko-risiko terhadap ketidakberpihakan. ldentifikasi risiko-risiko tersebut harus mencakup risiko yang timbul dari kegiatannya, kerelasiannya, atau hubungan antar personilnya. Namun demikian hubungan tersebut tidak selalu menimbulkan risiko ketidakberpihakan pada LPK.

CATATAN Hubungan yang mengancam ketidakberpihakan dari LPK dapat didasarkan pada kepemilikan, tata kelola, manajemen, personil, sumber daya bersama, keuangan, kontrak, pemasaran (termasuk branding), dan pembayaran dari komisi penjualan atau bujukan lainnya untuk pengusulan pelanggan baru, dan lain-lain.

d.  Jika risiko ketidakberpihakan diidentifikasi, LPK harus dapat menunjukkan bagaimana menghilangkan atau meminimalkan risiko tersebut.

e.   LPK harus mempunyai komitmen manajemen puncak untuk ketidakberpihakan.

Pada standar ISO/IEC 17025:2017 disebutkan :

4.1   KETIDAKBERPIHAKAN

4.1.1 Kegiatan laboratorium dilakukan secara tidak memihak dan terstruktur dan dikelola untuk menjaga ketidakberpihakan.

4.1.2 Manajemen laboratorium harus berkomitmen terhadap ketidakberpihakan.

4.1.3 Laboratorium bertanggung jawab atas ketidakberpihakan kegiatan laboratoriumnya dan tidak boleh membiarkan tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya berkompromi dengan ketidakberpihakan.

4.1.4 Laboratorium harus mengidentifikasi risiko terhadap ketidakberpihakannya secara terus-menerus. Ini termasuk risiko yang timbul dari aktivitasnya, atau dari hubungan, atau dari hubungan personilnya. Namun, hubungan semacam itu tidak harus menghadirkan laboratorium dengan risiko ketidakberpihakan.

CATATAN Hubungan yang mengancam ketidakberpihakan laboratorium dapat didasarkan pada kepemilikan, tata kelola, manajemen, personil, sumber daya bersama, keuangan, kontrak, pemasaran (termasuk branding), dan pembayaran komisi penjualan atau penawaran lainnya untuk rujukan pelanggan baru, dll.

4.1.5 Jika risiko ketidakberpihakan diidentifikasi, laboratorium harus dapat menunjukkan bagaimana hal tersebut dapat dieliminasi atau meminimalkan risiko tersebut.

Terdapat beberapa hal yang dapat mengancam ketidakberpihakan  laboratorium, yaitu bisa yang mungkin muncul dari:

a)    Self-interest

b)    Self-review

c)    Advocacy

d)    Over-familiarity

e)    Intimidation

f)     Competition

Ancaman ketidakberpihakan, mencakup antara lain:

  1. ancaman swa-kepentingan (self-interest threats): ancaman yang timbul dari personel laboratorium yang bertindak untuk kepentingannya sendiri. Kepentingan yang terkait dengan kegiatan pengambilan sampel, pengujian parameter kualitas  serta pelaporan yang merupakan ancaman pada ketidakberpihakan adalah swa-kepentingan keuangan;
  2. ancaman swa-interpretasi (self-review treats): ancaman yang timbul dari personel laboratorium yang melakukan interpretasi hasil pengujian. Interpretasi hasil pengujian oleh personel laboratorium yang kurang kompeten atau interpretasi yang tidak didasarkan pada alasan ilmiah menjadi ancaman dalam swa-interpretasi;
  3. ancaman keakraban atau kepercayaan (familiarity or trust threats): ancaman yang timbul dari personel laboratorium yang terlalu akrab atau terlalu percaya dengan pelanggan, pihak berwenang atau pihak berkepentingan dibandingkan dengan hasil pengujian parameter kualitas ;
  4. ancaman intimidasi (intimidation threats): ancaman yang diperoleh personel laboratorium yang merasa dipaksa secara terbuka atau rahasia terhadap pengaturan hasil pengujian parameter kualitas  sehingga dapat mengurangi kepercayaan dalam kemandirian pertimbangan dan integritasnya.

Laboratorium  harus mampu mengidentifikasi semua sumber konflik kepentingan potensial yang timbul dari kegiatan laboratorium, pelanggan atau pihak berkepentingan. Konflik kepentingan dapat ditimbulkan dari kegiatan pengambilan sampel, pengujian parameter kualitas  serta pelaporan hasil, termasuk setiap konflik yang timbul dari hubungan kerjanya.

Bila konflik kepentingan telah teridentifikasi, maka laboratorium harus menganalisis, mengevaluasi, memantau dan mendokumentasikan setiap resiko terkait konflik kepentingan yang timbul dari penyediaan jasa laboratorium pengujian kualitas  termasuk setiap konflik yang timbul dari hubungan kerjanya.

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda