Kontraktor Usaha Hulu Migas Ingin Dapat Insentif? Ini Syaratnya
Kontraktor usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak membagi hasil gross split yang ingin mendapatkan fasilitas pajak harus mengajukan permohonan. Permohonan itu diajukan secara langsung oleh operator kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Operator terdaftar. Adapun operator merupakan salah satu pemegang partisipasi interes yang ditunjuk sebagai wakil jika kontraktor terdiri atas beberapa participating interest. “Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud, Operator harus mengajukan permohonan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Operator terdaftar,” demikian kutipan Pasal 5 ayat (1) PMK 67/2020. Permohonan itu harus dilampiri dengan dua dokumen persyaratan. Pertama, fotokopi kontrak bagi hasil. Kedua, surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Surat...