Anggota DPR RI Musyawarah UU Ciptaker di Hadapan Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Bangkalan.

Anggota DPR RI Musyawarah UU Ciptaker di Hadapan Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Bangkalan.

Jasa konstruksi masih akan memenuhi beberapa tantangan di masa pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan H. Syafiuddin, S.Sos., Anggota Komisi V DPR RI, di hadapan para pelaku usaha jasa konstruksi di Madura, saat sosialisasi Omnibus Law atau UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurut Syafiuddin, terbitnya UU Cipta Kerja bisa menjadi solusi bagi pelaku usaha dalam mengoptimalkan usaha di bidang jasa kontruksi.

“UU No 11 tahun 2020 ini, mengwujudkan penyederhanaan proses perizinan. Sehingga perizinan menjadi lebih mudah dan cepat. Sebelumnya, pelaku usaha memerlukan rekomendasi izin dari pemerintah kabupaten. Namun, kini langsung kepada pemerintah pusat,” ucapnya.

“Setidaknya ada 6 kemudahan yang diperoleh masyarakat dan pelaku usaha melalui undang-undang ini. Salah satunya adalah penghapusan izin usaha jasa konstruksi, hanya perlu sertifikat keahlian,” terang politikus PKB ini.

Oleh sebab itu, ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan dorongan kepada pelaku usaha asli pribumi untuk bersaing dengan pelaku usaha tingkat nasional. Sehingga, pertukaran ekonomi di Madura khususnya Bangkalan dapat bergerak.

“Kalau jasa rekonstruksi dilakukan oleh orang Madura asli, maka itu akan berpengaruh pada pertukaran ekonomi yang juga akan kembali kepada masyarakat. Kami siap mendorong, agar pelaku usaha di Madura dapat berkompetisi dengan pelaku usaha nasional,” pungkasnya.

Sumber : Bangsa Online

Anda dan Perusahaan butuh Tenaga Kerja K3 Profesional untuk mendukung Bisnis Perusahaan Anda ? Hubungi Qyusi Global Indonesia saja