Pentingnya Keberadaan Internal Audit Dalam Sebuah Lembaga Amil Zakat

Zakat merupakan rukun islam ketiga yang harus ditunaikan oleh umat islam bagi seseorang yang mempunyai harta telah mencapai ketentuan dan syarat menunaikan zakat. Tujuan menunaikan zakat bukan hanya untuk memberisihkan jiwa dan harta seorang muslim tetapi juga untuk saling membantu dan menumbuhkan rasa kepedulian sesama umat dengan menghimpun dana umat serta menyalurkan kembali kepada orang yang berhak menerima zakat atau disebut sebagai mustahik.

Proses penghimpunan dan penyaluran zakat dikelola dan diwadahi oleh sebuah lembaga amil zakat yaitu baznas dan lembaga turunannya beradasarkan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, disebutkan pada peraturan tersebut bahwa baznas merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Dalam pengelolaan dana zakat pengelola dituntut harus memperhatikan aspek-aspek yang telah diatur seperti transparansi dan profesional manajemen kepengelolaan karena sebagai dana umat dan untuk umat harus dikelola dengan baik.

Dalam mencapai pengelolaan yang transparansi dan profesional pengelola harus melakukan pengujian dan evaluasi atas transparansi penghimpunan, penyaluran maupun struktur keoraganisasian dan sistem yang dijalankan. Bagian yang melakukan pengujian dan evaluasi terdapat pada divisi terpisah yaitu divisi internal audit yang bertanggung jawab untuk memastikan keberjalanan operasional lembaga pengelola zakat.

Internal audit merupakan departemen atau divisi yang berada dalam lingkungan perusahaan atau organisasi untuk melakukan tugas audit internal dengan menerapkan bersifat komprehensif, transparan, akuntabel dan akurat. Pedoman audit pada lembaga zakat menggunakan pedoman audit syariah yang ditetapkan oleh Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia yaitu penetapan tahapan dari audit syariah untuk pengelolaan zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainya. Tahapan audit syariah yang ditetapkan oleh kemenag RI tersebut meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pelaoran pada tingkatan BAZNAS propinsi, kabupaten, kota.

Pengertian audit internal menurut mulyadi “aktivitas yang bebas dalam suatu organisasi pelaksanaan kegiatan dengan memeriksa keuangan, akuntansi dan aktivitas lainnya guna memberikan jasa layanan pada pihak manajemen sebagai perwujudan tanggungjawab” (Mulyadi, 2014). Audit internal dibentuk didalam lingkungan internal organisasi atau perusahaan memiliki peran menguji dan mengevaluasi kegiatan internal organisasi sebagai bentuk dukungan atas organisasi dengan menerapkan sikap objektivitas dan independen.

Selain ada audit internal terdapat juga audit eksternal yang menjadi sebuah perbedaannya secara spesifik ialah, audit eksternal berada diluar lingkungan manajemen organisasi atau perusahaan atau bisa disebut pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan lain dengan organisasi atau perusahaan selain sebatas pekerjaan semata. Dalam sudut pandang tujuan nya pun berbeda, dimana tujuan audit internal adalah untuk membantu manajemen pengelola organisasi atau perusahaan dalam mencapai pelaksanaan tugas dan kewajiban, mengatur secara otomatis serta mengevaluasi pengendalian internal lembaga. Sedangkan tujuan audit eksternal untuk mengetahui apakah laporan keuangan lembaga menyajikan laporan yang nyata terhadap finansial lembaga yang terkait. Audit eksternal pada lembaga zakat dibutuhkan untuk mendorong transparasi lembaga pengelola zakat.

Dalam pelaksanaan audit pada lembaga zakat di indonesia terdapat double entre, pertama pelaksanaan audit tehadap laporan keuangan lembaga zakat yang dilakukan oleh pihak independen yaitu kantor akuntan publik berdasarkan standar akuntansi keuangan syariah yang berlaku dan kedua melakukan audit atas kepatuhan syariah yang dijalankan lembaga terkait oleh dewan pengawas syariah dengan mempertimbangkan regulasi yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), berbeda dengan negara tetangga yaitu malaysia yang bertanggungjawab atas pelaksanaan audit syariah dilakukan oleh bank sentral yaitu bank negara malaysia untuk audit laporan keuangan dan atas kepatuhan syariahnya diatur oleh departemen agama islam malaysia, kecuali negara bagian kedah yang memiliki otonom khusus terkait audit syariah yang dipegang oleh Lembaga Kedah Zakat (LZNK).

Pentingnya penerapan audit syariah pada lembaga zakat bukan hanya untuk menghasilkan evaluasi laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi dan kepatuhan syariah sesuai syariat, tetapi juga untuk menjamin tingkat kepercayaan masyarakat pada lembaga zakat dalam menyerahkan harta sebagai penghimpunan dana zakat dan penyaluran serta pengelolaan yang paling utama dengan terpenuhinya komponen-komponen yaitu lembaga zakat yang transparansi, amanah, profesional dan menerapkan prinsip akuntabilitas dalam menjalankan sistem operasionalnya sebagai lembaga filantropi yang mampu memberikan manfaat dan pemberdayaan kepada para mustahik dalam meningkatan kualitas hidup yang sejahtera.

Sumber : Depoknetwork.com

Qyusi Global Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang konsultasi ISO, SMK3 dan Kontraktor.

Selain itu Qyusi Global Indonesia juga bergerak dibidang Man Power Supply.

Dengan proses yang fleksibel, harga yang bersahabat dengan mengutamakan target dan kepuasan klien membuat Qyusi Global Indonesia sangat dipercaya dan banyak direkomendasikan dalam berbagai macam bisnis.

Hubungi Kami untuk info lebih lanjut