BSN Menetapkan SNI Pedoman Umum K3 untuk Bekerja Selama Pandemi.
Badan Standarisasi Nasional menegaskan standar nasional Indonesia manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) - pedoman umum K3 untuk bekerja selama pandemi Covid-19. SNI yang ditetapkan pada Maret 2021 ini adalah SNI ISO/PAS 45005 : 2020 Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) - Pedoman Umum K3 untuk Bekerja Selama Pandemi Covid-19. Standar ini menggambarkan hasil adopsi identik dengan metode republikasi reprint dari standar ISO/PAS 45005:2020 Occupational Health and Safety Management — General Guidelines for Safe Working During the Covid-19 Pandemic yang dikembangkan oleh ISO/TC 283 Occupational Health and Safety Management. “SNI ini disusun oleh Komite Teknis 13-01 Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan BSN menjadi sekretariat Komite Teknis. Standar ini telah dibahas dalam rapat konsensus secara virtual pada tanggal 28 Januari 2021...