Penyuapan dan Korupsi adalah salah satu masalah utama yang sedang dihadapi oleh banyak negara terutama Indonesia saat ini, Penyuapan dan praktek korupsi merupakan fenomena yang luas. Hal ini menimbulkan kepedulian yang serius dalam sosial, moral, ekonomi, dan politik,mengacaukan tata kelola pemerintah yang baik, mengurangi pengembangan dan mendistorsi kompetisi. Hal ini akan mengikis keadilan, merusak hak asasi manusia dan menghambat pengentasan kemiskinan. Hal ini juga meningkatkan biaya melakukan bisnis, menimbulkan ketidakpastian pada transaksi komersial, meningkatkan biaya barang dan jasa, mengurangi mutu produk dan jasa, yang mengarah pada kehilangan nyawa dan harta, merusak kepercayaan institusi dan mengganggu keadilan serta efisiensi operasi pasar.
Sebagai bentuk Kepedulian dan keprihatihan terhadap masalah global ini, Organisasi Internasional untuk standardisasi ( ISO ) pada tanggal 14 Oktober 2016 mengeluarkan Standard sistem manajemen anti suap dan Anti Korupsi ISO 37001. Begitu juga pemerintah Indonesia dalam mengatasi masalah penyuapan dan korupsi ini melakukan terobosan dengan mengeluarkan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah pusat dan kepada pemerintah daerah untuk melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dari berbagai aspek sesuai karakteristik tupoksi instansi masing-masing. Terkait dengan instruksi tersebut BSN sebagai Badan standardisasi Nasional juga telah mengadopsi Standar ISO 37001 ini menjadi SNI ISO 37001 : 2016. ISO 37001 adalah sistem manajemen anti korupsi atau anti penyuapan ini dirancang untuk menanamkan budaya anti suap dalam suatu organisasi. ISO 37001 memberikan persyaratan dan panduan untuk membangun, menerapkan, memelihara dan memperbaiki sistem manajemen anti penyuapan.
Sistem manajemen ISO 37001 dapat mengidentifikasi standar manajemen untuk membantu organisasi atau lembaga pemerintahan dalam memerangi korupsi, dengan membangun budaya integritas, transparansi dan kepatuhan. Menggunakan pendekatan berbasis risiko, ISO 37001 memungkinkan organisasi atau lembaga pemerintahan untuk membuat keputusan yang lebih baik tentang mitra bisnis dan pihak ketiga, dengan memahami dan proaktif mengelola risiko yang akan hadir dari hubungan kerjasama tersebut. Dalam implementasinya sistem ISO 37001 dapat menjadi sistem yang berdiri sendiri atau bisa diintegrasikan ke dalam sistem manajemen yang telah diterapkan seperti Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 dan sistem manajemen ISO lainnya.
Manfaat Penerapan ISO 37001 di Perusahaan :
- Dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan sebagai organisasi yang taat pada peraturan pemerintah dan anti suap.
- ISO 37001 memberikan panduan bagaimana melakukan pencegahan terhadap korupsi dan anti suap didalam sebuah organisasi maupun perusahaan
- Dapat meningkatkan kontrol adanya potensi dan kesempatan melakukan praktek suap di organisasi maupun perusahaan
- Membantu memberikan jaminan kepada manajemen dan pemilik organisasi/perusahaan, serta penyandang dana, pemegang saham, pelanggan dan rekan bisnis lainnya, bahwa organisasi telah diakui secara internasional dalam melakukan kontrol anti-penyuapan
- Dapat membantu organisasi dan perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen anti korupsi dan suap
- Didalam penyelidikan dapat memberikan bukti kepada pihak yang berwenang bahwa perusahaan dan organisasi sudah mengambil cara dalam mencegah terjadinya penyuapan dan korupsi
Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda