Kementerian Tenaga Kerja: Sungguh Sungguh Pajak Pro- Vokasi Percepat Pelepasan Tenaga Kerja Terampil

[pgp_title]

Kementerian Tenaga Kerja: Sungguh Sungguh Pajak Pro- Vokasi Percepat Pelepasan Tenaga Kerja Terampil

Jakarta– Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyampaikan, terbitnya Peraturan Pemerintah( PP) No 45 Tahun 2019 perihal pemberian insentif super tax deduction untuk pelaku usaha serta pelaku industri yang melancarkan tindakan vokasi, diyakini akan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja ahli.

“ ketentuan ini sangat penting untuk menambah keahlian pekerja dengan cara masif. Sekalian menanggapi kebutuhan dunia usaha serta industri akan pekerja ahli yang setimpal, dan tingkatkan energi saing. Aku percaya pelakon pabrik hendak menanggapi bagus keputusan ini,” tutur Menteri Hanif di kantornya, Rabu, 10 Juli 2019.

Begitu juga diketahui, kualitas daya saing pekerja di negara kita masih tertinggal. Survei Institute for Management Development( IMD) pada 2018 menyampaikan, di ASEAN, daya saing tenaga kerja Indonesia berada pada peringkat keempat setelah Singapore, Malaysia serta Thailand. Perihal ini dikarenakan rendahnya pembelajaran serta tidak sesuainya antara pendidikan dengan pekerjaan.

Pelatihan vokasi jadi salah satu resolusi, baik melalui Penataran, pemagangan berplatform kompetensi ataupun sertifikasi kompetensi. Dengan banyaknya swasta yang ikut serta dalam menyelenggarakan pelatihaan vokasi, hingga kebijaksanaan Presiden Joko Widodo dalam memperbaiki kualitas serta akses pelatihan vokasi akan terwujud, serta kekurangan pekerja trampil di Indonesia akan dapat terwujud.

Menteri Hanif menjelaskan, perbaikan akses serta kualitas training vokasi lewat kebijaksanaan triple skilling( skilling, upskilling, serta re- skilling) akan semakin efekif dengan daya dukung insentif pajak pro- vokasi. Seperti diketahui, skilling diperuntukkan untuk pekerja ataupun calon pekerja untuk memperoleh keahlian.

Upskilling diperuntukkan bagi pekerja untuk meningkatkan keahlian guna peningkatan karir. Sebaliknya reskilling diperuntukkan untuk pekerja korban PHK serta pekerja yang ingin melaksanakan alih keterampilan serta pekerjaan.

 

Ada juga perbaikan akses training dilakukan dengan bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja( BLK) milik pemerintah, Lembaga Pelatihan Keterampilan( LPK) swasta, Training Center milik industri, Training Center milik kementerian atau lembaga pemerintah, program pemagangan serta sertifikasi kompetensi.

 

” untuk memastikan alumni pelatihan sesuai dengan keinginan industri, penyelenggaraan pelatihan vokasi bekerjasama dengan dunia industri serta asosiasi profesi, baik dalam penyusunan kurikulum ataupun instruktur. Bukan hanya memperoleh modul, peserta pelatihan diharuskan mengikuti on the job pelatihan serta uji kompetensi,” jelas Menaker.

Tahun ini, pemerintah mentargetkan sekurang- kurangnya 2 juta peserta pelatihan vokasi dari berbagai macam jalur pelatihan, baik yang diselenggarakan pemerintah ataupun swasta. Tiga layer vokasi dilibatkan dalam perihal ini, yaitu BLK, Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) serta Politeknik.

Beberapa hari yang lalu, pemerintah telah menterbitkan PP No 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif super tax deduction sebesar 200 persen untuk pelaku usaha serta pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi. Tidak hanya insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi, PP itu juga mengatur kebijaksanaan insentif super tax deduction untuk aktivitas penelitian serta pengembangan sebesar 300 persen.

Tidak cuma itu, insentif investment allowance juga diberikan untuk industri padat karya yang mempunyai nilai penting untuk perekonomian nasional.

Biro Humas Kemnaker

Kementerian Tenaga Kerja: Sungguh Sungguh Pajak Pro- Vokasi Percepat Pelepasan Tenaga Kerja Terampil

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda