Kementerian Tenaga Kerja: Sungguh Sungguh Pajak Pro- Vokasi Percepat Pemenuhan Tenaga Kerja Mahir

[pgp_title]

Kementerian Tenaga Kerja: Sungguh Sungguh Pajak Pro- Vokasi Percepat Pemenuhan Tenaga Kerja Mahir

Jakarta– Menaker M Hanif Dhakiri berkata, munculnya Peraturan Pemerintah( PP) No 45 Tahun 2019 perihal pemberian insentif super tax deduction untuk pelaku usaha serta pelaku industri yang mewujudkan kegiatan vokasi, dipercaya akan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja ahli.

“ ketentuan ini amat urgent untuk memajukan keahlian pekerja dengan cara masif. Sekalian menanggapi kebutuhan dunia usaha serta industri akan pekerja ahli yang setimpal, dan tingkatkan energi saing. Aku percaya pelaku pabrik hendak menanggapi bagus keputusan ini,” tutur Menteri Hanif di kantornya, Rabu, 10 Juli 2019.

Begitu juga diketahui, tingkat daya saing pekerja Indonesia masih tertinggal. Survei Institute for Management Development( IMD) pada tahun 2018 menyampaikan, di ASEAN, daya saing tenaga kerja Indonesia berada pada peringkat keempat setelah Singapore, Malaysia serta Thailand. Perihal ini diakibatkan rendahnya pembelajaran serta tidak sesuainya antara pendidikan dengan pekerjaan.

Pelatihan vokasi jadi salah satu pemecahan, baik melalui Penataran, pemagangan berplatform kompetensi ataupun sertifikasi kompetensi. Dengan banyaknya swasta ikut serta dalam membuat training vokasi, hingga kebijakan Presiden Joko Widodo dalam memperbaiki kualitas serta akses pelatihan vokasi akan terwujud, serta kurangnya pekerja trampil di Indonesia akan dapat terwujud.

Menteri Hanif menjelaskan, perbaikan akses serta kualitas pemaparan vokasi lewat kebijaksanaan triple skilling( skilling, upskilling, serta re- skilling) akan semakin efekif dengan daya dukung insentif pajak pro- vokasi. Seperti diketahui, skilling diperuntukkan untuk pekerja ataupun calon pekerja untuk memperoleh keahlian.

Upskilling diperlukan bagi pekerja untuk meningkatkan keahlian guna peningkatan karir. Sebaliknya reskilling diperuntukkan untuk pekerja korban PHK serta pekerja yang ingin melaksanakan alih keterampilan serta pekerjaan.

 

Ada juga perbaikan akses pelatihan dilakukan dengan mengikutsertakan Balai Latihan Kerja( BLK) dimiliki pemerintah, Lembaga Pelatihan Keterampilan( LPK) swasta, Training Center milik industri, Training Center milik kementerian atau lembaga pemerintah, program pemagangan serta sertifikasi kompetensi.

 

” untuk memastikan alumni pelatihan sesuai dengan keinginan industri, penyelenggaraan pelatihan vokasi mengikutsertakan dunia industri serta asosiasi profesi, baik dalam pembentukan kurikulum ataupun instruktur. Tidak hanya mendapatkan modul, peserta pelatihan wajib mengikuti on the job training serta uji kompetensi,” jelas Menaker.

Tahun ini, pemerintah mentargetkan sekurang- kurangnya 2 juta peserta pelatihan vokasi dari bermacam jalur pelatihan, baik yang diselenggarakan pemerintah ataupun swasta. Tiga layer vokasi dilibatkan dalam perihal ini, yaitu BLK, Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) serta Politeknik.

Kemarin, pemerintah telah menterbitkan PP No 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif super tax deduction sebesar 200 persen kepada pelaku usaha serta pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi. Tidak hanya insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi, PP itu juga mengatur kebijaksanaan insentif super tax deduction untuk aktivitas penelitian serta pengembangan sebesar 300 persen.

Tidak cuma itu, insentif investment allowance juga diberikan untuk industri padat karya yang mempunyai nilai penting untuk perekonomian nasional.

Biro Humas Kemnaker

Kementerian Tenaga Kerja: Sungguh Sungguh Pajak Pro- Vokasi Percepat Pemenuhan Tenaga Kerja Mahir

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda