Menaker: intensif Pajak Pro- Vokasi Percepat Pelepasan Tenaga Kerja Terampil
Jakarta– Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah( PP) No 45 Tahun 2019 mengenai pemberian insentif super tax deduction untuk pelaku usaha serta pelaku industri yang melakukan tindakan vokasi, dipercaya akan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja ahli.
“ Kebijaksanaan ini sangat urgent untuk meluaskan keahlian pekerja dengan cara masif. Sekalian menanggapi kebutuhan dunia usaha serta industri akan pekerja ahli yang setimpal, dan tingkatkan energi saing. Aku percaya pekerja pabrik hendak menyongsong bagus keputusan ini,” tutur Menteri Hanif di kantornya, Rabu, 10 Juli 2019.
Begitu juga diketahui, kualitas daya saing pekerja Indonesia masih tidak bisa bersaing. Survei Institute for Management Development( IMD) pada tahun 2018 menyebutkan, di ASEAN, daya saing tenaga kerja Indonesia berada pada peringkat keempat setelah Singapore, Malaysia serta Thailand. Hal ini dikarenakan kurangnya pembelajaran serta kurang sesuainya antara pendidikan dengan pekerjaan.
Penataran vokasi jadi salah satu pemecahan, baik melalui Pelatihan, pemagangan berplatform kompetensi ataupun sertifikasi kompetensi. Dengan banyak swasta yang ikut serta dalam membuat pelatihaan vokasi, hingga kebijaksanaan Presiden Joko Widodo dalam memperbaiki kualitas serta akses pelatihan vokasi akan terwujud, serta kurangnya pekerja trampil di Indonesia akan dapat terwujud.
Menteri Hanif menyampaikan, perbaikan akses serta kualitas pelatihan vokasi lewat kebijaksanaan triple skilling( skilling, upskilling, serta re- skilling) akan semakin efekif dengan daya dukung insentif pajak pro- vokasi. Seperti diketahui, skilling diperuntukkan untuk pekerja ataupun calon pekerja untuk memperoleh keahlian.
Upskilling digunakan bagi pekerja untuk meningkatkan keahlian guna peningkatan karir. Sebaliknya reskilling diperuntukkan untuk pekerja korban PHK serta pekerja yang ingin melaksanakan alih keterampilan serta pekerjaan.
Ada juga perbaikan akses pelatihan dilakukan dengan bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja( BLK) yang milik pemerintah, Lembaga Pelatihan Keterampilan( LPK) swasta, Training Center milik industri, Training Center milik kementerian atau lembaga pemerintah, program pemagangan serta sertifikasi kompetensi.
” untuk memastikan lulusan pelatihan sesuai keinginan industri, penyelenggaraan pelatihan vokasi melibatkan dunia industri serta asosiasi profesi, baik dalam penyusunan kurikulum ataupun instruktur. Bukan hanya memperoleh modul, peserta pelatihan diharuskan mengikuti on the job pelatihan serta uji kompetensi,” jelas Menaker.
Tahun ini, pemerintah mentargetkan sekurang- kurangnya 2 juta peserta pelatihan vokasi dari macam macam jalur pelatihan, baik yang diselenggarakan pemerintah ataupun swasta. Tiga layer vokasi dilibatkan dalam perihal ini, yaitu BLK, Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) serta Politeknik.
Kemarin, pemerintah telah menterbitkan PP No 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif super tax deduction sebesar 200 persen untuk pelaku usaha serta pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi. Tidak hanya insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi, PP itu juga mengatur kebijaksanaan insentif super tax deduction untuk aktivitas penelitian serta pengembangan sebesar 300 persen.
Tidak cuma itu, insentif investment allowance juga diberikan untuk industri padat karya yang mempunyai nilai penting untuk perekonomian nasional.
Biro Humas Kemnaker
![]()
Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda