Menaker: intensif Pajak Pro- Vokasi Percepat Pemuasan Tenaga Kerja Ahli
Jakarta– Menaker RI M Hanif Dhakiri mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah( PP) No 45 Tahun 2019 mengenai pemberian insentif super tax deduction untuk pelaku usaha serta pelaku industri yang mengerjakan kegiatan vokasi, dipercaya akan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja ahli.
“ ketentuan ini sangat urgent untuk menaikan keterampilan pekerja dengan cara masif. Sekalian menanggapi kebutuhan dunia usaha serta industri akan pekerja ahli yang setimpal, dan tingkatkan energi saing. Aku percaya pekerja pabrik hendak menanggapi bagus keputusan ini,” tutur Menteri Hanif di kantornya, Rabu, 10 Juli 2019.
Begitu juga diketahui, kualitas daya saing pekerja di Indonesia masih tidak bisa bersaing. Survei Institute for Management Development( IMD) pada tahun 2018 menyampaikan, di ASEAN, daya saing tenaga kerja Indonesia memiliki posisi pada peringkat keempat setelah Singapore, Malaysia serta Thailand. Perihal ini dikarenakan kurangnya pembelajaran dan tidak sesuainya antara pendidikan dengan pekerjaan.
Penataran vokasi jadi salah satu penyelesaian, baik melalui Training, pemagangan berplatform kompetensi ataupun sertifikasi kompetensi. Dengan banyak swasta yang ikut serta dalam membuat pelatihaan vokasi, hingga kebijaksanaan Presiden Joko Widodo dalam memperbaiki mutu serta akses pelatihan vokasi akan terwujud, serta kurangnya pekerja trampil di Indonesia akan dapat terwujud.
Menteri Hanif menjelaskan, perbaikan akses serta kualitas pemaparan vokasi lewat kebijaksanaan triple skilling( skilling, upskilling, serta re- skilling) akan semakin efekif dengan daya dukung insentif pajak pro- vokasi. Seperti diketahui, skilling diperuntukkan untuk pekerja ataupun calon pekerja untuk memperoleh keahlian.
Upskilling digunakan bagi pekerja untuk meningkatkan keahlian guna peningkatan karir. Sebaliknya reskilling diperuntukkan untuk pekerja korban PHK serta pekerja yang ingin melaksanakan alih keterampilan serta pekerjaan.
Ada juga perbaikan akses pelatihan dilakukan dengan melibatkan Balai Latihan Kerja( BLK) yang dimiliki pemerintah, Lembaga Pelatihan Keterampilan( LPK) swasta, Training Center milik industri, Training Center milik kementerian atau lembaga pemerintah, program pemagangan serta sertifikasi kompetensi.
” untuk memastikan lulusan pelatihan sesuai dengan keinginan industri, penyelenggaraan pelatihan vokasi melibatkan dunia industri serta asosiasi profesi, baik dalam pembentukan kurikulum ataupun instruktur. Bukan hanya mendapatkan modul, peserta pelatihan harus mengikuti on the job training serta uji kompetensi,” jelas Menaker.
Tahun ini, pemerintah mentargetkan sekurang- kurangnya 2 juta peserta pelatihan vokasi dari berbagai macam jalur pelatihan, baik yang diselenggarakan pemerintah ataupun swasta. Tiga layer vokasi dilibatkan dalam perihal ini, yaitu BLK, Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) serta Politeknik.
Kemarin, pemerintah telah menerbitkan PP No 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif super tax deduction sebesar 200 persen kepada pelaku usaha serta pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi. Tidak hanya insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi, PP itu juga mengatur kebijaksanaan insentif super tax deduction untuk aktivitas penelitian serta pengembangan sebesar 300 persen.
Tidak cuma itu, insentif investment allowance juga diberikan untuk industri padat karya yang mempunyai nilai penting untuk perekonomian nasional.
Biro Humas Kemnaker
![]()
Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda