Menaker: Mendalami Pajak Pro- Vokasi Percepat Pemenuhan Tenaga Kerja Ahli
Jakarta– Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyampaikan, munculnya Peraturan Pemerintah( PP) No 45 Tahun 2019 mengenai pemberian insentif super tax deduction untuk pelaku usaha serta pelaku industri yang melantaskan tindakan vokasi, diyakini akan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja ahli.
“ keputusan ini sangat urgent untuk meningkatkan kemampuan pekerja dengan cara masif. Sekalian menanggapi kebutuhan dunia usaha serta industri akan pekerja ahli yang setimpal, dan tingkatkan energi saing. Aku percaya kariyawan pabrik hendak menyambut bagus keputusan ini,” tutur Menteri Hanif di kantornya, Rabu, 10 Juli 2019.
Begitu juga diketahui, kualitas daya saing pekerja di Indonesia masih dibawah. Survei Institute for Management Development( IMD) pada 2018 mengatakan, di ASEAN, daya saing tenaga kerja Indonesia memiliki posisi pada peringkat keempat setelah Singapore, Malaysia serta Thailand. Perihal ini dikarenakan rendahnya pembelajaran serta kurang sesuainya antara pendidikan dengan pekerjaan.
Training vokasi jadi salah satu solusi, baik melalui Training, pemagangan berplatform kompetensi ataupun sertifikasi kompetensi. Dengan banyaknya swasta ikut serta dalam mengadakan pelatihaan vokasi, hingga kebijakan Presiden Joko Widodo dalam memperbaiki mutu serta akses pelatihan vokasi akan terwujud, serta kekurangan pekerja trampil di Indonesia akan dapat terwujud.
Menteri Hanif menjelaskan, perbaikan akses serta kualitas training vokasi lewat kebijaksanaan triple skilling( skilling, upskilling, serta re- skilling) akan semakin efekif dengan daya dukung insentif pajak pro- vokasi. Seperti diketahui, skilling diperuntukkan untuk pekerja ataupun calon pekerja untuk memperoleh keahlian.
Upskilling diperuntukkan bagi pekerja untuk meningkatkan keahlian guna peningkatan karir. Sebaliknya reskilling diperuntukkan untuk pekerja korban PHK dan pekerja yang ingin melaksanakan alih keterampilan serta pekerjaan.
Ada juga perbaikan akses pelatihan dilakukan dengan bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja( BLK) yang milik pemerintah, Lembaga Pelatihan Keterampilan( LPK) swasta, Training Center milik industri, Training Center milik kementerian atau lembaga pemerintah, program pemagangan serta sertifikasi kompetensi.
” untuk memastikan lulusan pelatihan sesuai keinginan industri, penyelenggaraan pelatihan vokasi bekerjasama dengan dunia industri serta asosiasi profesi, baik dalam pembentukan kurikulum ataupun instruktur. Bukan hanya memperoleh modul, peserta pelatihan harus mengikuti on the job pelatihan serta uji kompetensi,” jelas Menaker.
Tahun ini, pemerintah mentargetkan sekurang- kurangnya 2 juta peserta pelatihan vokasi dari bermacam jalur pelatihan, baik yang diselenggarakan pemerintah ataupun swasta. Tiga layer vokasi dilibatkan dalam perihal ini, yaitu BLK, Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) serta Politeknik.
Beberapa hari yang lalu, pemerintah telah menerbitkan PP No 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif super tax deduction sebesar 200 persen untuk pelaku usaha serta pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi. Tidak hanya insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi, PP itu juga mengatur kebijaksanaan insentif super tax deduction untuk aktivitas penelitian serta pengembangan sebesar 300 persen.
Tidak cuma itu, insentif investment allowance juga diberikan untuk industri padat karya yang mempunyai nilai penting untuk perekonomian nasional.
Biro Humas Kemnaker
![]()
Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda