Menaker: Mendalami Pajak Pro- Vokasi Percepat Pemenuhan Tenaga Kerja Pantas
Jakarta– Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah( PP) No 45 Tahun 2019 terkait pemberian insentif super tax deduction untuk pelaku usaha serta pelaku industri yang mengadakan kegiatan vokasi, dipercaya akan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja ahli.
“ ketentuan ini amat urgent untuk menambah keterampilan pekerja dengan cara masif. Sekalian memenuhi kebutuhan dunia usaha serta industri akan pekerja ahli yang setimpal, dan tingkatkan energi saing. Aku percaya pelaku pabrik hendak menyongsong bagus keputusan ini,” tutur Menteri Hanif di kantornya, Rabu, 10 Juli 2019.
Begitu juga diketahui, tingkat daya saing pekerja negara kita masih tertinggal. Survei Institute for Management Development( IMD) pada tahun 2018 menyebutkan, di ASEAN, daya saing tenaga kerja Indonesia memiliki posisi pada peringkat keempat setelah Singapore, Malaysia serta Thailand. Hal ini diakibatkan rendahnya pembelajaran dan tidak sesuainya antara pendidikan dengan pekerjaan.
Training vokasi jadi salah satu solusi, baik melalui Penataran, pemagangan berplatform kompetensi ataupun sertifikasi kompetensi. Dengan banyak swasta yang ikut serta dalam membuat penataran vokasi, hingga kebijaksanaan Presiden Joko Widodo dalam memperbaiki kualitas serta akses pelatihan vokasi akan terwujud, serta kekurangan pekerja trampil di Indonesia akan dapat terwujud.
Menteri Hanif menarangkan, perbaikan akses serta kualitas pemaparan vokasi lewat kebijaksanaan triple skilling( skilling, upskilling, serta re- skilling) akan semakin efekif dengan daya dukung insentif pajak pro- vokasi. Seperti diketahui, skilling diperuntukkan untuk pekerja ataupun calon pekerja untuk memperoleh keahlian.
Upskilling diperuntukkan bagi pekerja untuk meningkatkan keahlian guna peningkatan karir. Sebaliknya reskilling diperuntukkan untuk pekerja korban PHK dan pekerja yang ingin melaksanakan alih keterampilan serta pekerjaan.
Ada pula perbaikan akses pelatihan dilakukan dengan bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja( BLK) yang milik pemerintah, Lembaga Pelatihan Keterampilan( LPK) swasta, Training Center milik industri, Training Center milik kementerian atau lembaga pemerintah, program pemagangan serta sertifikasi kompetensi.
” untuk memastikan alumni pelatihan sesuai dengan keinginan industri, penyelenggaraan pelatihan vokasi melibatkan dunia industri serta asosiasi profesi, baik dalam pembentukan kurikulum ataupun instruktur. Bukan hanya memperoleh modul, peserta pelatihan diharuskan mengikuti on the job pelatihan serta uji kompetensi,” jelas Menaker.
Tahun ini, pemerintah mentargetkan sekurang- kurangnya 2 juta peserta pelatihan vokasi dari bermacam jalur pelatihan, baik yang diselenggarakan pemerintah ataupun swasta. Tiga layer vokasi dilibatkan dalam perihal ini, yaitu BLK, Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) serta Politeknik.
Beberapa hari yang lalu, pemerintah telah menterbitkan PP No 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif super tax deduction sebesar 200 persen untuk pelaku usaha serta pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi. Tidak hanya insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi, PP itu juga mengatur kebijaksanaan insentif super tax deduction untuk aktivitas penelitian serta pengembangan sebesar 300 persen.
Tidak cuma itu, insentif investment allowance juga diberikan untuk industri padat karya yang mempunyai nilai penting untuk perekonomian nasional.
Biro Humas Kemnaker
![]()
Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda