Menaker: Sungguh Sungguh Pajak Pro- Vokasi Percepat Pemuasan Tenaga Kerja Ahli
Jakarta– Menaker M Hanif Dhakiri mengatakan, keluarnya Peraturan Pemerintah( PP) No 45 Tahun 2019 tentang pemberian insentif super tax deduction untuk pelaku usaha serta pelaku industri yang mengerjakan kegiatan vokasi, diyakini akan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja ahli.
“ ketentuan ini amat penting untuk meningkatkan kemampuan pekerja dengan cara masif. Sekalian memenuhi kebutuhan dunia usaha serta industri akan pekerja ahli yang setimpal, dan tingkatkan energi saing. Aku percaya pekerja pabrik hendak menyambut bagus keputusan ini,” tutur Menteri Hanif di kantornya, Rabu, 10 Juli 2019.
Begitu juga diketahui, tingkat daya saing pekerja negara kita masih tidak bisa bersaing. Survei Institute for Management Development( IMD) pada 2018 mengatakan, di ASEAN, daya saing tenaga kerja Indonesia memiliki posisi pada peringkat keempat setelah Singapore, Malaysia serta Thailand. Perihal ini dikarenakan kurangnya pembelajaran serta tidak sesuainya antara pendidikan dengan pekerjaan.
Training vokasi jadi salah satu solusi, baik melalui Pelatihan, pemagangan berplatform kompetensi ataupun sertifikasi kompetensi. Dengan banyaknya swasta ikut serta dalam mengadakan penataran vokasi, hingga kebijaksanaan Presiden Joko Widodo dalam memperbaiki mutu serta akses pelatihan vokasi akan terwujud, serta kurangnya pekerja trampil di Indonesia akan dapat terwujud.
Menteri Hanif menarangkan, perbaikan akses serta kualitas pelatihan vokasi lewat kebijaksanaan triple skilling( skilling, upskilling, serta re- skilling) akan semakin efekif dengan daya dukung insentif pajak pro- vokasi. Seperti diketahui, skilling diperuntukkan untuk pekerja ataupun calon pekerja untuk memperoleh keahlian.
Upskilling dibutuhkan bagi pekerja untuk meningkatkan keahlian guna peningkatan karir. Sebaliknya reskilling diperuntukkan untuk pekerja korban PHK serta pekerja yang ingin melaksanakan alih keterampilan serta pekerjaan.
Ada juga perbaikan akses pelatihan dilakukan dengan bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja( BLK) yang milik pemerintah, Lembaga Pelatihan Keterampilan( LPK) swasta, Training Center milik industri, Training Center milik kementerian atau lembaga pemerintah, program pemagangan serta sertifikasi kompetensi.
” untuk memastikan alumni pelatihan sesuai dengan keinginan industri, penyelenggaraan pelatihan vokasi bekerjasama dengan dunia industri serta asosiasi profesi, baik dalam penyusunan kurikulum ataupun instruktur. Bukan hanya mendapatkan modul, peserta pelatihan harus mengikuti on the job pelatihan serta uji kompetensi,” jelas Menaker.
Tahun ini, pemerintah mentargetkan sekurang- kurangnya 2 juta peserta pelatihan vokasi dari bermacam jalur pelatihan, baik yang diselenggarakan pemerintah ataupun swasta. Tiga layer vokasi dilibatkan dalam perihal ini, yaitu BLK, Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) serta Politeknik.
Kemarin, pemerintah telah menerbitkan PP No 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif super tax deduction sebesar 200 persen untuk pelaku usaha serta pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi. Tidak hanya insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi, PP itu juga mengatur kebijaksanaan insentif super tax deduction untuk aktivitas penelitian serta pengembangan sebesar 300 persen.
Tidak cuma itu, insentif investment allowance juga diberikan untuk industri padat karya yang mempunyai nilai penting untuk perekonomian nasional.
Biro Humas Kemnaker
![]()
Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda