Jakarta- Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengkritik Stafsus Presiden Joko Widodo( Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra, yang memohon para camat untuk menunjang penerapan program sukarelawan desa lawan COVID- 19, melalui surat berkop Setkab. Arwani menebak Andi Taufan sudah melaksanakan maladministrasi.
” Tindakan Stafsus Presiden tersebut secara terang benderang melanggar Pasal 20 ayat( 1) Perpres 39/ 2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Stafsus Presiden serta Stafsus Wapres yang berbunyi Staf Khusus Presiden dalam melakukan tugasnya harus menjalankan prinsip kordinasi, integrasi, serta sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah,” kata Arwani dalam keterangannya, Selasa( 14/ 4/ 2020).
Arwani menyebut Sekretaris Kabinet sebagai pihak yang secara administratif bertanggung jawab atas keberadaan Stafsus Presiden, harus menerapkan sanksi tegas kepada penyalahguna atribut Sekertariat Kabinet di luar kewenangan. Arwani menyebut Andi Taufan telah mencoreng semangat reformasi birokrasi yang digaungkan Presiden Jokowi.
” Tindakan ini sudah mencoreng spirit yang dibentuk Presiden Jokowi dalam menekan reformasi birokrasi di area Istana serta birokrasi di Indonesia. Seskab wajib melaksanakan audit internal atas tindakan Stafsus Presiden ini, perihal ini sekedar dalam rangka mewujudkan tata kelola stafsus di bawah kendali Sekretaris Kabinet sebagaimana tertuang di Pasal 20 ayat( 2) Perpres No 39/ 2018,” tegas Arwani.

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda