Good Bye Gross Split, Menteri ESDM Kini Izinkan Kontraktor Pakai Cost Recovery Lagi
Kepastian hukum atas investasi di industri minyak dan gas bumi kembali berubah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengubah peraturan soal gross split warisan mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Artinya, kontraktor migas boleh memakai kontrak bagi hasil cost recovery kembali. Ketentuan itu dituangkan dalam Permen ESDM No 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang disahkan pada 16 Juli 2020. Dalam Pasal 1 menuliskan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 116) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir...