Pemangkasan Regulasi Perizinan Lewat Undang-Undang Cipta Kerja Dikhawatirkan Menimbulkan Sumber Korupsi Baru
(QyusiNews) - Transparency International Indonesia ( TII) menilai UU Cipta Kerja tidak akan langsung begitu saja bisa mencegah praktik korupsi di daerah sebagaimana diklaim oleh Pemerintah. Sekretaris Jenderal TII Danang Widoyoko mengemukakan pendapat, pemangkasan regulasi soal perizinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang diharapkan mencegah praktik korupsi justru malahan bisa menimbulkan praktik korupsi di sektor lain. "Saya khawatirnya kemudian, kebutuhannya akan tetap ada, mereka akan mencari sumber-sumber lain sehingga saya kira ini kemungkinan akan muncul sumber-sumber korupsi baru," kata Danang dalam acara diskusi bertajuk "UU Cipta Kerja vs Pemberantasan Korupsi", Kamis (14/10/2020). Kemudian, selain menimbulkan sumber-sumber korupsi baru, Danang juga khawatir value uang yang dikorupsi juga bisa menjadi lebih besar. "Mereka istilahnya menggali sumur lebih dalam, kalau tarif korupsinya lebih murah...