UKL & UPL – Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan Hidup

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, biasa disingkat UKL – UPL adalah dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. Secara sederhana, dokumen ini ditujukan untuk usaha dan atau kegiatan yang tidak berdampak penting bagi lingkungan hidup. Dokumen UKL – UPL diperlukan untuk proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau lingkungan hidup, melalui Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan. Berbeda dengan AMDAL, UKL – UPL tidak melalui proses penilaian dan presentasi, namun lebih mengarah pada hal-hal teknis untuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup. Pemrakarsa wajib mengisi formulir isian dan mengajukannya kepada instansi terkait yang memiliki tanggung jawab dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup tingkat Kabupaten / Kota /...

Read More ›

Apa itu Amdal, UKL-UPL dan SPPL?

Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha atau kegiatannya di luar usaha atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL...

Read More ›

error: Content is protected