UKL & UPL – Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan Hidup
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, biasa disingkat UKL – UPL adalah dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. Secara sederhana, dokumen ini ditujukan untuk usaha dan atau kegiatan yang tidak berdampak penting bagi lingkungan hidup. Dokumen UKL – UPL diperlukan untuk proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau lingkungan hidup, melalui Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan. Berbeda dengan AMDAL, UKL – UPL tidak melalui proses penilaian dan presentasi, namun lebih mengarah pada hal-hal teknis untuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup. Pemrakarsa wajib mengisi formulir isian dan mengajukannya kepada instansi terkait yang memiliki tanggung jawab dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup tingkat Kabupaten / Kota /...