Badan Standarisasi Nasional menegaskan standar nasional Indonesia manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) – pedoman umum K3 untuk bekerja selama pandemi Covid-19. SNI yang ditetapkan pada Maret 2021 ini adalah SNI ISO/PAS 45005 : 2020 Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) – Pedoman Umum K3 untuk Bekerja Selama Pandemi Covid-19.
Standar ini menggambarkan hasil adopsi identik dengan metode republikasi reprint dari standar ISO/PAS 45005:2020 Occupational Health and Safety Management — General Guidelines for Safe Working During the Covid-19 Pandemic yang dikembangkan oleh ISO/TC 283 Occupational Health and Safety Management.
“SNI ini disusun oleh Komite Teknis 13-01 Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan BSN menjadi sekretariat Komite Teknis. Standar ini telah dibahas dalam rapat konsensus secara virtual pada tanggal 28 Januari 2021 yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait, yaitu perwakilan dari pelaku usaha, konsumen, pakar dan pemerintah,” kata Deputi Bidang Pengembangan Standardisasi BSN Nasrudin Irawan, Kamis (25/3/2021).
Dia menjelaskan SNI ISO/PAS 45005:2020 memberikan pedoman bagi organisasi tentang cara mengelola risiko yang timbul dari Covid-19 untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan terkait pekerjaan. Standar ini berlaku untuk organisasi dengan semua ukuran dan sektor, termasuk yang telah beroperasi selama pandemi, sedang melanjutkan atau berencana untuk melanjutkan operasi setelah penutupan penuh atau sebagian, menduduki kembali tempat kerja yang telah ditutup sepenuhnya atau sebagian, serta baru dan berencana beroperasi untuk pertama kalinya.
Dia menambahkan standar ini tidak dimaksudkan untuk mempersembahkan panduan tentang bagaimana mengimplementasikan protokol pengendalian infeksi tertentu dalam pengaturan klinis, perawatan kesehatan dan lainnya.
“Peraturan perundangan dan pedoman yang diberlakukan pemerintah, regulator dan otoritas kesehatan untuk pekerja harus selaras dalam penerapan standar ini,” katanya. Selanjutnya, standar inu juga mempersembahkan panduan yang berkaitan dengan perlindungan semua jenis pekerja, seperti pekerja yang dipekerjakan oleh organisasi, pekerja dari penyedia eksternal, kontraktor, wiraswasta, pekerja outsourcing, pekerja yang lebih tua, pekerja dengan disabilitas dan first responder, dan pihak berkepentingan terkait lainnya, misalnya pengunjung ke tempat kerja, termasuk anggota masyarakat.
SNI ini ada 14 klausul yang diantaranya adalah perencanaan dan penilaian risiko, kasus terduga dan terkonfirmasi Covid 19, ketentuan dan kesejahteraan psikologis, inklusivitas, sumber daya, komunikasi, kebersihan, penggunaan alat pelindung diri, operasi/pelaksanaan, evaluasi kinerja dan perbaikan.
Sumber : Life&style

Anda dan Perusahaan butuh Tenaga Kerja K3 Profesional umtuk mendukung Bisnis Perusahaan Anda ? Hubungi Qyusi Global saja.