AMDAL: Definisi dan Proses Penyusunannya

Lingkungan hidup adalah salah satu komponen penting dalam kehidupan manusia. Artinya, pengelolaan terhadap lingkungan hidup harus dilakukan agar tetap terjaga kelestariannya. Akhir-akhir ini, eksistensi lingkungan hidup mulai terganggu karena adanya pembangunan yang masif.

Bukan berarti pembangunan tidak boleh dilakukan, pembangunan tetap boleh dilakukan namun harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan. Oleh sebab itu, sebelum melakukan pembangunan, pihak pemrakarsa pembangunan terlebih dahulu harus menyusun instrumen pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif.

Instrumen tersebut ialah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan untuk proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kaegiatan.

AMDAL erat kaitannya dengan dampak lingkungan hidup. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang disebabkan oleh suatu usaha atau kegiatan. Dampak yang ditimbulkan oleh suatu usaha atau kegiatan bisa berupa dampak positif yang menguntungkan dan dampak negatif berupa risiko terhadap lingkungan hidup.

Oleh sebab itu, AMDAL diperlukan untuk mengetahui dampak positif dan negatif suatu pembangunan terhadap lingkungan. AMDAL umumnya disusun pada tahap perencanaan pembangunan.

  • Bidang multisektoral
  • Bidang pertahanan
  • Bidang perikanan dan kelautan
  • Bidang kehutanan
  • Bidang perhubungan
  • Bidang teknologi satelit
  • Bidang perindustrian
  • Bidang pekerjaan umum Bidang perumahan dan kawasan pemukiman
  • Bidang energi dan sumber daya mineral
  • Bidang pariwisata
  • Bidang ketenaganukliran
  • Bidang industri furniture

Dokumen AMDAL Penyusunan AMDAL dituangkan dalam dokumen AMDAL yang terdiri dari:

  • Kerangka acuan (KA)

Kerangka acuan adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.

  • Analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL)

ANDAL merupakan telaahan secara cermat dan mendalam mengenai dampak penting suatu rencan usaha atau kegiatan.

  • RKL-RPL

Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) merupakan usaha penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha atau kegiatan. Sedangkan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) merupakan usaha pemantauan komponen lingkungan yang terkena dampak akibat dari rencan usaha atau kegiatan. Ketiga dokumen di atas merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Hal tersebut menunjukkan bahwa AMDAL dengan ketiga dokumennya merupakan syarat wajib untuk diterbitkannya izin lingkungan yang selanjutnya menjadi dasar penerbitan izin usaha. Artinya, apabila dokumen AMDAL telah disetujui, maka usaha atau kegiatan yang direncakan telah memenuhi kriteria layak lingkungan hidup.

Proses penyusunan AMDAL

Berikut proses penyusunan AMDAL menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan:

  • AMDAL disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha atau kegiatan.
  • Lokasi rencana usaha atau kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang (RTR).
  • Dalam hal lokasi rencana usaha atau kegiatan tidak sesuai dengan RTR, dokumen AMDAL tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada pemrakarsa.

Penyusunan AMDAL tersebut dituangkan ke dalam dokumen AMDAL yang terdiri dari kerangka acuan (KA), Analisis dampak lingkungan (ANDAL), dan RKL-RPL (rencana pengelolaan lingkungan hidup-rencana pemantauan lingkungan hidup).

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda