7 Langkah Persiapan Audit Sertifikasi SMK3
7 Langkah Persiapan Audit Sertifikasi SMK3 Audit Sertifikasi SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja (K3) guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. SMK3 diamanahkan oleh Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3. Pasal 87 ayat 1 UU 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa: “Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.” Pasal 5 ayat 1 PP 50 Tahun 2012 menyebutkan bahwa: “Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.” Seiring dengan perkembangan zaman, jumlah perusahaan yang mendapatkan Sertifikasi SMK3 semakin banyak. Hal ini didorong oleh...