Sempat Disegel, Tiga Bangunan di Area PLN Dibuka Lagi
Bangunan bodong atau tanpa izin di area PLN Leuwiliang sempat disegel UPT Pengawas Bangunan III wilayah Leuwiliang, Kamis (10/12). Penyegelan dilakukan Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Satpol PP Kabupaten Bogor lantaran teguran yang dilayangkan tidak dihiraukan. Kepala UPT III DPKPP, Walter Rumsory, mengaku telah memberikan surat teguran ketiga kepada pemilik bangunan. Bangunan baru tanpa izin tersebut didirikan saat PLN mengontrak ke pihak Dana Pensiunan. ”Kami segel sesuai aturan berlaku,” ungkapnya. Saat dikonfirmasi soal penyegelan bangunan bodong tersebut, Manajer PLN Leuwiliang Faizal Setia Permana mengakuinya. Ia menjelaskan, ada beberapa bangunan baru yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Di antaranya lahan parkir, ruang gudang material dan pos sekuriti. Meski begitu, Faizal memastikan bahwa segel yang sebelumnya dipasang kini telah...