Edy Rahmat Ucapkan Sering Jual Nama Nurdin Abdullah untuk Penghasilan Pribadi.

Edy Rahmat Ucapkan Sering Jual Nama Nurdin Abdullah untuk Penghasilan Pribadi.

Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terjaring OTT KPK, Edy Rahmat (ER), disebut sering “menjual” nama Gubernur Sulsel (non-aktif) Nurdin Abdullah kepada sejumlah rekanan agar mendapatkan penghasilan pribadi.

Seorang mantan pejabat di Pemkab Bantaeng yang tidak berkenan disebut namanya, menjelaskan, bahwa ER ini pernah menitipkan nama seorang kontraktor agar perusahaan kontraktor tersebut memenangkan lelang tender, dengan menyebut bahwa kontraktor tersebut titipannya Bupati (Nurdin Abdullah).

“Saat itu saya Ketua Panitia Lelang di Pemkab Bantaeng. Tapi saya tidak memperdulikan permintaan Pak Edy Rahmat itu. Sebab, terkait lelang tender proyek-proyek di Bantaeng tersebut saya pernah konfirmasi kepada Pak Bupati (Nurdin Abdullah), dan beliau menginformasikan tidak ada nitip perusahaan atau kontraktor tertentu agar menang tender,” ujar mantan pejabat di Bantaeng, yang kini telah pensiun.

Mantan pejabat Bantaeng ini menyebut bahwa ER memang sering menjanjikan kepada sejumlah kontraktor untuk mendapatkan proyek dengan “menjual” nama Nurdin Abdullah, tanpa sepengetahuan Nurdin Abdullah.

Hanya saja, menurut pejabat lain, ER ini memang kinerjanya cepat dan lincah, sehingga sering dipercaya Nurdin Abdullah.

“Tapi Pak ER ini juga sering dimarahi habis-habisan oleh Pak Nurdin Abdullah, karena kenakalannya itu,” ungkapnya.

Saat Nurdin Abdullah (NA) terpilih menjadi orang nomor satu di Sulsel, Edy Rahmat pun ditarik ke Provinsi Sulawesi Selatan. Dan terakhir menjabat Sekretaris Dinas PUTR.

Tapi, rupanya ER tidak kapok juga walaupun sering dimarahi NA. Diam-diam dia masih sering menjual nama Nurdin Abdullah, hingga akhirnya dia di-OTT KPK.

Kenakalan Edy ini juga terkuak, baru-baru ini, dengan adanya sejumlah “proyek siluman”, karena tidak terdaftar di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2021 Prov Sulsel.

Salah satunya adalah proyek pembangunan pedestrian dan penanganan jalan di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), yang tidak terdaftar di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2021.

Kepala UPT Penyelenggaraan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah IV Makassar Dinas PUTR Sulsel, Andi Sahwan Mulia Rahman menyebut, proyek yang tidak terdaftar dalam DPA jelas merupakan pelanggaran.

Sumber : Makkasar.sindonews.com

Anda dan Perusahaan butuh Tenaga Kerja K3 Profesional untuk mendukung Bisnis Perusahaan Anda ? Hubungi Global Indonesia saja.