LSM ICTI Temukan Keanehan, Proyek Jembatan Sungai Tiram Diperkirakan Gagal Kontruksi

LSM ICTI Temukan Keanehan, Proyek Jembatan Sungai Tiram Diperkirakan Gagal Kontruksi

LSM ICTI Temukan Keanehan, Proyek Jembatan Sungai Tiram Diperkirakan Gagal Kontruksi

Proyek pembangunan jembatan Sungai Tiram di Tanah Merah, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2018-2019 dalam waktu dekat akan dilaporkan.

Hal ini diinformasikan Lelo Polisa Lubis, Sc selaku Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigation Corruption Transparant Independen Non Government Organization (ICTI-NGO) Bintan

Kemudian, Kalau melihat jembatan tersebut belum bisa di manfaatkan dan diserah terima dan memakan anggaran Rp 12.000.000.000,- dari mulai tahap satu sampai ke tahap dua.

Berdasarkan itu, Pihak ICTI-NGO Bintan sedang melaksanakan pengecekan dan mengumpulkan data pendukung untuk membuat laporan ke pihak yang berwenang.

Dalam pengamatannya, Sudah masuk dalam kategori kegagalan kontruksi atau bangunan yang mengacu Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 dan PP 29 Tahun 2000, Definisi kegagalan bangunan secara umum adalah merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, Baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, Manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja dan atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan atau pengguna jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi.

” Jembatan fungsinya sebagai prasarana untuk pergerakan arus lalu lintas dengan demikian jembatan direncanakan agar dapat memberi pelayanan terhadap perpindahan kendaraan dari suatu tempat ketempat lain dengan waktu yang sesingkat mungkin dengan persyaratan nyaman dan aman sehingga dapat dipastikan bahwa kecepatan adalah merupakan faktor yang dapat dipakai sebagai indikator untuk menilai apakah suatu jalan atau jembatan mengalami kegagalan fungsi bangunan atau tidak.

Sebab itulah dugaan kegagalan kontruksi ini membuat kerugian negara hingga mencapai Rp 9.000.000.000,- dan sangat di  sayangkan sampai sekarang tidak ada tindaklanjut maupun penjelasan dari pihak BPKP maupun APIP wilayah provinsi Kepri, ” Ujar Lelo kepada awak media, Minggu (09/05/2021).

Masih sambungnya, dalam hal ini ICTI-NGO Bintan segera mungkin akan melaporkan ke pihak penyidik, sebab banyak dugaan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan Spek pada pekerjaan tersebut.

Memang pada sebelumnya, Bayu Wicaksono, ST dari anggota Bidang Sarana dan Prasarana BP Kawasan Bintan telah menjelaskan berkenaan masalah diatas.

Menurutnya, Jadi masuk masa pemeliharaan perkiraannya setahun sampai dengan Desember 2020. Tentunya, Harus evaluasi rapat lapangan atau rapat ruangan.

” Sementara kemarin kita dari pihak Dinas BP Bintan meminta kepada pihak kontraktor untuk segera melakukan perbaikan cuma memang ketika itu terjadi diskusi yang alot karena cukup berat kondisi harus dirawat, Penurunan dinding itu kalau dihitung memang besar.

Jadi, Kalau di Januari apa yang dilakukan ya kami rapat koordinasi sama pihak penyedia meminta untuk penyedia kontraktor memelihara kerjaan dan memperbaiki tapi ada diskusi debat yang cukup alot, ” Ungkap Bayu belum lama ini.

Merespon jawaban dimaksud, Lelo menilai ada kejanggalan terhadap alur singkat yang sudah disampaikan.

Menurutnya, Tidak perlu sampai ada diskusi debat yang alot karena itu sudah kewajiban dari kontraktor untuk pertanggungjawaban masa pemeliharaan dan menjadi tanggung jawab mereka.

Sumber : Sidak News

Anda dan Perusahaan butuh Tenaga Kerja K3 Profesional untuk mendukung Bisnis Perusahaan Anda ? Hubungi Qyusi Global Indonesia saja.