Landasan Kebijakan Penggunaan APD
Alat Pelindung Diri (APD) Alat Pelindung Diri secara pengertian dapat diartikan Alat bantu perlindungan diri untuk meminimalisir dan mencegah terhadap bahaya yang ditimbulkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan APD merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh para pekerja yang punya bahaya, yang bisa menimbulkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK ) Berikut adalah rangkuman pondasi hukum yang harus di ketahui oleh pimpinan perusahaan (pengurus) dan pekerja terkait keharusan dari masing-masing stakeholder. Undang-undang No.1 tahun 1970 Pasal 3 ayat (1) butir f : Membagikan APD Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengelola diwajibkan memberikan petunjuk dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri bagi tenaga kerja yang terkait Pasal 12 butir b : Dengan aturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga...