Landasan Peraturan Pemakaian APD
Alat Pelindung Diri APD secara pengertian dapat diartikan Alat bantu perlindungan diri untuk meminimalisir dan mencegah terhadap resiko yang ditimbulkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan APD merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh para pekerja yang punya bahaya, yang dapat menyebabkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK ) Berikut adalah summary pondasi hukum yang perlu di ketahui oleh pimpinan perusahaan (pengurus) dan pegawai terkait kewajiban dari masing-masing stakeholder. Undang-undang No.1 tahun 1970 Pasal 3 ayat (1) butir f : Menyodorkan APD Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan kepada tiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang terkait Pasal 12 butir b : Dengan aturan perundangan diatur keharusan dan atau hak tenaga kerja untuk memakai...