Dasar Kebijakan Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD)

[pgp_title]

Alat Pelindung Diri

Alat Pelindung Diri (APD) secara definisi dapat diterjemahkan Alat bantu perlindungan diri untuk mengurangi dan mencegah terhadap resiko yang ditimbulkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan suatu keharusan yang harus dilaksanakan oleh para pekerja yang punya bahaya, yang dapat menyebabkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )

ini adalah rangkuman pondasi hukum yang perlu di perhatikan oleh manajemen perusahaan (pengurus) dan pegawai terkait keharusan dari setiap.

Undang-undang No.1 tahun 1970

  • Pasal 3 ayat (1) butir f : Membagikan Alat Pelindung Diri
  • Pasal 9 ayat (1) butir c : Pemimpin diwajibkan memberikan petunjuk dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang bersangkutan
  • Pasal 12 butir b : Dengan aturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD yang diwajibkan
  • Pasal 14 butir c : Pemimpin diwajibkan menyedikan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang memasuki area proyek.

Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981

  • Pasal 4 ayat (3) mengatakan kewajiban pengurus menyediakan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri (APD) yang diharuskan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982

  • Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri (APD) yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.

Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010

  • Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pemilik perusahaan wajib menyediakan APD bagi pekerja dilokasi kerja.
  • Pasal 5 menyebutkan perusahaan atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD dilokasi kerja.
  • Pasal 6 ayat (1) menyebutkan buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
  • Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja

Alat Pelindung Diri  merupakan cara paling akhir untuk melindungi tenaga kerja.  Dalam proses sleksik APD, kita harus mempertimbangkan kemiripan jenis APD  dengan bahaya yang ada dan bisa mengurangi atau bahkan menghilangkan risiko yang dapat ditimbulkan.  Sehingga lakukanlah identifikasi secara benar sebelum memilih jenis Alat Pelindung Diri (APD)  yang digunakan.

Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :

  • Pelindung Kepala
  • Pelindung Mata & Muka
  • Pelindung Telinga
  • Pelindung Pernapasan
  • Pelindung Kaki

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda