Dasar Kebijakan Pemakaian APD
Alat Pelindung Diri Alat Pelindung Diri secara definisi bisa diterjemahkan Alat bantu perlindungan diri untuk meminimalisir dan mencegah terhadap resiko yang diakibatkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan Alat Pelindung Diri merupakan suatu keharusan yang harus dijalankan oleh para pekerja yang punya bahaya, yang bisa menyebabkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK ) Berikut adalah summary pondasi hukum yang perlu di perhatikan oleh pengusaha (pengurus) dan pekerja mengenai kewajiban dari masing-masing stakeholder. Undang-undang No.1 tahun 1970 Pasal 3 ayat (1) butir f : Membagikan Alat Pelindung Diri Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diharuskan menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang terkait Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur keharusan dan atau hak tenaga kerja...