Dasar Kebijakan Pemakaian APD

[pgp_title]

Alat Pelindung Diri

Alat Pelindung Diri secara definisi bisa diterjemahkan Alat bantu perlindungan diri untuk meminimalisir dan mencegah terhadap resiko yang diakibatkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan Alat Pelindung Diri merupakan suatu keharusan yang harus dijalankan oleh para pekerja yang punya bahaya, yang bisa menyebabkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )

Berikut adalah summary pondasi hukum yang perlu di perhatikan oleh pengusaha (pengurus) dan pekerja mengenai kewajiban dari masing-masing stakeholder.

Undang-undang No.1 tahun 1970

  • Pasal 3 ayat (1) butir f : Membagikan Alat Pelindung Diri
  • Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diharuskan menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang terkait
  • Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur keharusan dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung Diri yang diharuskan
  • Pasal 14 butir c : Pengelola diharuskan menyedikan secara cuma-cuma APD yang diharuskan pada pekerja dan orang lain yang masuk kedalam wilayah kerja.

Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981

  • Pasal 4 ayat (3) menyebutkan keharusan pengurus menyiapkan secara cuma-cuma APD yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982

  • Pasal 2 mengatakan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri (APD) yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.

Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010

  • Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi buruh dilokasi kerja.
  • Pasal 5 menyebutkan perusahaan atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) diwilayah kerja.
  • Pasal 6 ayat (1) menyebutkan buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
  • Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri di tempat kerja

APD  merupakan cara paling akhir untuk melindungi pekerja.  Dalam proses pemilihan APD, kita harus memperhatikan kesesuaian jenis APD  dengan resiko yang ada dan bisa meminimalisir atau bahkan menghilangkan bahaya yang dapat ditimbulkan.  Sehingga lakukanlah identifikasi secara benar sebelum memilih jenis APD  yang digunakan.

Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :

  • Pelindung Kepala
  • Pelindung Mata & Muka
  • Pelindung Telinga
  • Pelindung Pernapasan
  • Pelindung Kaki

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda