Landasan Peraturan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

[pgp_title]

APD

Alat Pelindung Diri (APD) secara pengertian dapat diterjemahkan sebagai Alat bantu perlindungan diri untuk meminimalisir dan mencegah terhadap bahaya yang ditimbulkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan suatu keharusan yang harus dipatuhi oleh para pekerja yang punya resiko, yang dapat menimbulkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )

Berikut adalah summary dasar hukum yang perlu di ketahui oleh pimpinan perusahaan (pengurus) dan pegawai terkait kewajiban dari masing-masing stakeholder.

Undang-undang No.1 tahun 1970

  • Pasal 3 ayat (1) butir f : Memberikan APD
  • Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengelola diharuskan menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang terkait
  • Pasal 12 butir b : Dengan aturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung Diri yang diharuskan
  • Pasal 14 butir c : Pengelola diwajibkan menyiapkan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang memasuki wilayah kerja.

Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981

  • Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyiapkan secara cuma-cuma APD yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982

  • Pasal 2 mengatakan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.

Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010

  • Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pemilik perusahaan wajib menyediakan APD bagi pekerja ditempat kerja.
  • Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD dilokasi kerja.
  • Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
  • Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja

APD  merupakan cara terakhir untuk melindungi pekerja.  Dalam proses pemilahan Alat Pelindung Diri, kita harus mempertimbangkan kesamaan jenis APD  dengan resiko yang ada dan bisa meminimalisir atau mungkin menghilangkan bahaya yang bisa ditimbulkan.  Sehingga lakukanlah identifikasi secara baik sebelum memilih jenis Alat Pelindung Diri (APD)  yang digunakan.

Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :

  • Pelindung Kepala
  • Pelindung Mata & Muka
  • Pelindung Telinga
  • Pelindung Pernapasan
  • Pelindung Kaki

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda