Landasan Peraturan Penggunaan Alat Pelindung Diri
APD APD secara definisi dapat diterjemahkan Alat bantu perlindungan diri untuk mengurangi dan mencegah terhadap resiko yang diakibatkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan Alat Pelindung Diri merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh para pekerja yang punya resiko, yang dapat menimbulkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK ) ini adalah rangkuman dasar hukum yang harus di ketahui oleh pimpinan perusahaan (pengurus) dan pekerja terkait keharusan dari setiap. Undang-undang No.1 tahun 1970 Pasal 3 ayat (1) butir f : Memberikan Alat Pelindung Diri (APD) Pasal 9 ayat (1) butir c : Pemimpin diharuskan memberikan petunjuk dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur keharusan dan atau hak tenaga kerja...