APD
APD secara pengertian bisa diartikan sebagai Alat bantu perlindungan diri untuk meminimalisir dan mencegah terhadap resiko yang ditimbulkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan APD merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh para pekerja yang mempunyai bahaya, yang bisa menimbulkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )
Berikut adalah summary pondasi hukum yang perlu di perhatikan oleh pimpinan perusahaan (pengurus) dan pekerja mengenai kewajiban dari setiap.
![]()
Undang-undang No.1 tahun 1970
- Pasal 3 ayat (1) butir f : Menyerahkan Alat Pelindung Diri (APD)
- Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengelola diharuskan memberikan petunjuk dan menjelaskan kepada tiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang bersangkutan
- Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung Diri yang diharuskan
- Pasal 14 butir c : Pengurus diwajibkan menyiapkan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diharuskan pada pekerja dan orang lain yang masuk kedalam tempat proyek.
Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981
- Pasal 4 ayat (3) menyampaikan keharusan pengurus menyediakan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982
- Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.
Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010
- Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pemilik perusahaan wajib menyediakan APD bagi pekerja ditempat kerja.
- Pasal 5 menyebutkan perusahaan atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri diwilayah kerja.
- Pasal 6 ayat (1) menyebutkan buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
- Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja
Alat Pelindung Diri (APD) merupakan cara paling akhir untuk melindungi tenaga kerja. Dalam proses sleksik APD, kita harus memperhatikan kesamaan jenis Alat Pelindung Diri (APD) dengan bahaya yang ada dan bisa meminimalisir atau bahkan menghilangkan bahaya yang bisa ditimbulkan. Sehingga lakukanlah identifikasi secara baik sebelum menentukan jenis APD yang digunakan.
Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :
- Pelindung Kepala
- Pelindung Mata & Muka
- Pelindung Telinga
- Pelindung Pernapasan
- Pelindung Kaki
Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda