APD
APD secara pengertian dapat diartikan sebagai Alat bantu perlindungan diri untuk mengurangi dan mencegah terhadap resiko yang diakibatkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh para pekerja yang memiliki resiko, yang bisa menimbulkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )
ini merupakan rangkuman dasar hukum yang perlu di perhatikan oleh manajemen perusahaan (pengurus) dan pegawai terkait keharusan dari masing-masing stakeholder.
![]()
Undang-undang No.1 tahun 1970
- Pasal 3 ayat (1) butir f : Memberikan Alat Pelindung Diri (APD)
- Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diharuskan memberikan petunjuk dan menjelaskan kepada tiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang bersangkutan
- Pasal 12 butir b : Dengan aturan perundangan diatur keharusan dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD yang diharuskan
- Pasal 14 butir c : Pengurus diwajibkan menyiapkan secara cuma-cuma APD yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang masuk kedalam area proyek.
Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981
- Pasal 4 ayat (3) mengatakan kewajiban pengurus menyiapkan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diharuskan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982
- Pasal 2 mengatakan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.
Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010
- Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pemilik perusahaan harus menyediakan APD bagi pekerja ditempat kerja.
- Pasal 5 menyebutkan perusahaan atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai keharusan penggunaan Alat Pelindung Diri dilokasi kerja.
- Pasal 6 ayat (1) menyebutkan buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
- Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja
Alat Pelindung Diri (APD) merupakan cara terakhir untuk melindungi pekerja. Dalam proses pemilahan APD, kita harus memperhatikan kemiripan jenis APD dengan resiko yang ada dan bisa meminimalisir atau mungkin menghilangkan bahaya yang dapat ditimbulkan. Sehingga lakukanlah identifikasi secara benar sebelum memilih jenis APD yang digunakan.
Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :
- Pelindung Kepala
- Pelindung Mata & Muka
- Pelindung Telinga
- Pelindung Pernapasan
- Pelindung Kaki
Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda