APD
APD secara definisi dapat diterjemahkan Alat bantu perlindungan diri untuk mengurangi dan mencegah terhadap resiko yang diakibatkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan Alat Pelindung Diri merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh para pekerja yang punya resiko, yang dapat menimbulkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )
ini adalah rangkuman dasar hukum yang harus di ketahui oleh pimpinan perusahaan (pengurus) dan pekerja terkait keharusan dari setiap.
![]()
Undang-undang No.1 tahun 1970
- Pasal 3 ayat (1) butir f : Memberikan Alat Pelindung Diri (APD)
- Pasal 9 ayat (1) butir c : Pemimpin diharuskan memberikan petunjuk dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
- Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur keharusan dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan
- Pasal 14 butir c : Pengurus diwajibkan menyedikan secara cuma-cuma APD yang diharuskan pada pekerja dan orang lain yang masuk kedalam area proyek.
Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981
- Pasal 4 ayat (3) menyebutkan keharusan pengurus menyediakan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982
- Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.
Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010
- Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pemilik perusahaan wajib menyediakan Alat Pelindung Diri bagi pekerja ditempat kerja.
- Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai keharusan penggunaan Alat Pelindung Diri ditempat kerja.
- Pasal 6 ayat (1) menyebutkan buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
- Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja
Alat Pelindung Diri merupakan cara paling akhir untuk melindungi tenaga kerja. Dalam proses pemilahan Alat Pelindung Diri (APD), kita harus mempertimbangkan kesesuaian jenis Alat Pelindung Diri (APD) dengan bahaya yang ada dan bisa mengurangi atau mungkin menghilangkan risiko yang dapat ditimbulkan. Sehingga lakukanlah identifikasi secara baik sebelum memilih jenis APD yang digunakan.
Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :
- Pelindung Kepala
- Pelindung Mata & Muka
- Pelindung Telinga
- Pelindung Pernapasan
- Pelindung Kaki
Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda