Fondasi Hukum Penggunaan Alat Pelindung Diri
Alat Pelindung Diri APD secara definisi dapat diterjemahkan Alat bantu perlindungan diri untuk meminimalisir dan mencegah terhadap resiko yang ditimbulkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan APD merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pekerja yang mempunyai bahaya, yang bisa menyebabkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK ) ini adalah rangkuman pondasi hukum yang harus di perhatikan oleh pengusaha (pengurus) dan pekerja terkait kewajiban dari setiap. Undang-undang No.1 tahun 1970 Pasal 3 ayat (1) butir f : Menyerahkan APD Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengelola diharuskan memberikan petunjuk dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri bagi tenaga kerja yang terkait Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur keharusan dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung...