Dasar Aturan Pemakaian Alat Pelindung Diri

[pgp_title]

APD

Alat Pelindung Diri (APD) secara definisi bisa diterjemahkan sebagai Alat bantu perlindungan diri untuk mengurangi dan mencegah terhadap bahaya yang ditimbulkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan APD merupakan suatu kewajiban yang harus diikuti oleh para pekerja yang mempunyai bahaya, yang bisa mengakibatkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )

Berikut merupakan rangkuman dasar hukum yang perlu di ketahui oleh pengusaha (pengurus) dan pekerja mengenai keharusan dari masing-masing stakeholder.

Undang-undang No.1 tahun 1970

  • Pasal 3 ayat (1) butir f : Membagikan APD
  • Pasal 9 ayat (1) butir c : Pemimpin diharuskan memberikan petunjuk dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang terkait
  • Pasal 12 butir b : Dengan aturan perundangan diatur keharusan dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung Diri yang diharuskan
  • Pasal 14 butir c : Pengurus diwajibkan menyiapkan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang masuk kedalam area proyek.

Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981

  • Pasal 4 ayat (3) mengatakan keharusan pengurus menyediakan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982

  • Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri (APD) yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.

Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010

  • Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pemilik perusahaan wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi buruh dilokasi kerja.
  • Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai keharusan penggunaan APD diwilayah kerja.
  • Pasal 6 ayat (1) menyebutkan buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
  • Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja

Alat Pelindung Diri (APD)  merupakan cara terakhir untuk melindungi tenaga kerja.  Dalam proses pemilihan APD, kita harus mempertimbangkan kesesuaian jenis Alat Pelindung Diri (APD)  dengan resiko yang ada dan bisa meminimalisir atau bahkan menghilangkan risiko yang bisa ditimbulkan.  Sehingga lakukanlah identifikasi secara baik sebelum memilih jenis APD  yang digunakan.

Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :

  • Pelindung Kepala
  • Pelindung Mata & Muka
  • Pelindung Telinga
  • Pelindung Pernapasan
  • Pelindung Kaki

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda