Alat Pelindung Diri
APD secara definisi dapat diterjemahkan sebagai Alat bantu perlindungan diri untuk mengurangi dan mencegah terhadap bahaya yang diakibatkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh para pekerja yang punya bahaya, yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )
ini merupakan summary pondasi hukum yang perlu di perhatikan oleh manajemen perusahaan (pengurus) dan pegawai terkait keharusan dari masing-masing stakeholder.
![]()
Undang-undang No.1 tahun 1970
- Pasal 3 ayat (1) butir f : Membagikan Alat Pelindung Diri
- Pasal 9 ayat (1) butir c : Pemimpin diwajibkan memberikan petunjuk dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang terkait
- Pasal 12 butir b : Dengan aturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan
- Pasal 14 butir c : Pengelola diwajibkan menyiapkan secara cuma-cuma APD yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang memasuki wilayah proyek.
Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981
- Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982
- Pasal 2 mengatakan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan APD yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.
Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010
- Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha harus menyediakan APD bagi pekerja dilokasi kerja.
- Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) diwilayah kerja.
- Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
- Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri di tempat kerja
Alat Pelindung Diri (APD) merupakan cara paling akhir untuk melindungi tenaga kerja. Dalam proses sleksik Alat Pelindung Diri, kita harus mempertimbangkan kesesuaian jenis Alat Pelindung Diri (APD) dengan resiko yang ada dan mampu meminimalisir atau mungkin menghilangkan bahaya yang bisa ditimbulkan. Sehingga lakukanlah identifikasi secara baik sebelum menentukan jenis APD yang digunakan.
Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :
- Pelindung Kepala
- Pelindung Mata & Muka
- Pelindung Telinga
- Pelindung Pernapasan
- Pelindung Kaki
Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda