Landasan Hukum Pemakaian Alat Pelindung Diri

[pgp_title]

APD

Alat Pelindung Diri secara pengertian bisa diterjemahkan sebagai Alat bantu perlindungan diri untuk meminimalisir dan mencegah terhadap resiko yang ditimbulkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh para pekerja yang mempunyai bahaya, yang bisa menyebabkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )

ini adalah summary pondasi hukum yang perlu di perhatikan oleh pengusaha (pengurus) dan pekerja terkait keharusan dari masing-masing stakeholder.

Undang-undang No.1 tahun 1970

  • Pasal 3 ayat (1) butir f : Memberikan APD
  • Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diharuskan memberikan petunjuk dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang terkait
  • Pasal 12 butir b : Dengan aturan perundangan diatur keharusan dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD yang diharuskan
  • Pasal 14 butir c : Pemimpin diwajibkan menyedikan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang masuk kedalam area kerja.

Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981

  • Pasal 4 ayat (3) menyampaikan kewajiban pengurus menyediakan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diharuskan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982

  • Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan APD yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.

Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010

  • Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib menyediakan Alat Pelindung Diri bagi buruh ditempat kerja.
  • Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD diwilayah kerja.
  • Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
  • Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja

Alat Pelindung Diri (APD)  merupakan cara terakhir untuk melindungi tenaga kerja.  Dalam proses sleksik APD, kita harus memperhatikan kemiripan jenis APD  dengan bahaya yang ada dan bisa meminimalisir atau mungkin menghilangkan risiko yang dapat ditimbulkan.  Sehingga lakukanlah identifikasi secara baik sebelum memilih jenis Alat Pelindung Diri (APD)  yang digunakan.

Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :

  • Pelindung Kepala
  • Pelindung Mata & Muka
  • Pelindung Telinga
  • Pelindung Pernapasan
  • Pelindung Kaki

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda