Landasan Aturan Pemakaian Alat Pelindung Diri

[pgp_title]

Alat Pelindung Diri

APD secara definisi bisa diterjemahkan sebagai Alat bantu perlindungan diri untuk meminimalisir dan mencegah terhadap resiko yang diakibatkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh para pekerja yang memiliki resiko, yang dapat menimbulkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )

Berikut adalah summary dasar hukum yang harus di perhatikan oleh manajemen perusahaan (pengurus) dan pegawai terkait keharusan dari masing-masing stakeholder.

Undang-undang No.1 tahun 1970

  • Pasal 3 ayat (1) butir f : Membagikan Alat Pelindung Diri (APD)
  • Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diwajibkan memberikan petunjuk dan menjelaskan pada setiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang bersangkutan
  • Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung Diri yang diharuskan
  • Pasal 14 butir c : Pengelola diwajibkan menyiapkan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri (APD) yang diharuskan pada pekerja dan orang lain yang masuk kedalam tempat kerja.

Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981

  • Pasal 4 ayat (3) menyampaikan kewajiban pengurus menyiapkan secara cuma-cuma APD yang diharuskan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982

  • Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.

Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010

  • Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha harus menyediakan Alat Pelindung Diri bagi buruh ditempat kerja.
  • Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai keharusan penggunaan APD diwilayah kerja.
  • Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
  • Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja

APD  merupakan cara terakhir untuk melindungi pekerja.  Dalam proses pemilihan APD, kita harus mempertimbangkan kesamaan jenis Alat Pelindung Diri  dengan bahaya yang ada dan mampu mengurangi atau mungkin menghilangkan bahaya yang dapat ditimbulkan.  Sehingga lakukanlah identifikasi secara baik sebelum menentukan jenis APD  yang digunakan.

Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :

  • Pelindung Kepala
  • Pelindung Mata & Muka
  • Pelindung Telinga
  • Pelindung Pernapasan
  • Pelindung Kaki

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda