Fondasi Aturan Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD)

[pgp_title]

Alat Pelindung Diri

Alat Pelindung Diri secara definisi bisa diterjemahkan Alat bantu perlindungan diri untuk meminimalisir dan mencegah terhadap resiko yang ditimbulkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan suatu kewajiban yang harus diikuti oleh para pekerja yang memiliki bahaya, yang dapat menimbulkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )

ini merupakan rangkuman dasar hukum yang harus di ketahui oleh pimpinan perusahaan (pengurus) dan pegawai mengenai keharusan dari setiap.

Undang-undang No.1 tahun 1970

  • Pasal 3 ayat (1) butir f : Membagikan Alat Pelindung Diri
  • Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diharuskan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
  • Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur keharusan dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD yang diwajibkan
  • Pasal 14 butir c : Pengelola diwajibkan menyiapkan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diharuskan pada pekerja dan orang lain yang memasuki wilayah kerja.

Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981

  • Pasal 4 ayat (3) menyampaikan keharusan pengurus menyediakan secara cuma-cuma APD yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982

  • Pasal 2 mengatakan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri (APD) yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.

Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010

  • Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pemilik perusahaan harus menyediakan APD bagi pekerja dilokasi kerja.
  • Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD diwilayah kerja.
  • Pasal 6 ayat (1) menyebutkan buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
  • Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja

APD  merupakan cara terakhir untuk melindungi tenaga kerja.  Dalam proses sleksik Alat Pelindung Diri, kita harus memperhatikan kesamaan jenis Alat Pelindung Diri  dengan resiko yang ada dan bisa mengurangi atau mungkin menghilangkan bahaya yang bisa ditimbulkan.  Sehingga lakukanlah identifikasi secara benar sebelum menentukan jenis APD  yang digunakan.

Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :

  • Pelindung Kepala
  • Pelindung Mata & Muka
  • Pelindung Telinga
  • Pelindung Pernapasan
  • Pelindung Kaki

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda