Dasar Aturan Penggunaan Alat Pelindung Diri
APD APD secara pengertian dapat diterjemahkan Alat bantu perlindungan diri untuk mengurangi dan mencegah terhadap bahaya yang diakibatkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pekerja yang memiliki resiko, yang dapat menimbulkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK ) Berikut merupakan rangkuman pondasi hukum yang harus di perhatikan oleh pimpinan perusahaan (pengurus) dan pekerja mengenai kewajiban dari setiap. Undang-undang No.1 tahun 1970 Pasal 3 ayat (1) butir f : Menyodorkan Alat Pelindung Diri (APD) Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diwajibkan memberikan petunjuk dan menjelaskan pada setiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri bagi tenaga kerja yang terkait Pasal 12 butir b : Dengan aturan perundangan diatur keharusan dan atau hak tenaga...