Dasar Peraturan Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD)

[pgp_title]

Alat Pelindung Diri

Alat Pelindung Diri (APD) secara pengertian bisa diartikan Alat bantu perlindungan diri untuk meminimalisir dan mencegah terhadap resiko yang ditimbulkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan suatu keharusan yang harus dipatuhi oleh para pekerja yang mempunyai resiko, yang bisa mengakibatkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )

Berikut merupakan rangkuman dasar hukum yang perlu di perhatikan oleh manajemen perusahaan (pengurus) dan pegawai terkait keharusan dari setiap.

Undang-undang No.1 tahun 1970

  • Pasal 3 ayat (1) butir f : Menyodorkan Alat Pelindung Diri
  • Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diwajibkan memberikan petunjuk dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri bagi tenaga kerja yang terkait
  • Pasal 12 butir b : Dengan aturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung Diri yang diwajibkan
  • Pasal 14 butir c : Pengurus diharuskan menyedikan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang memasuki area proyek.

Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981

  • Pasal 4 ayat (3) menyampaikan keharusan pengurus menyiapkan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diharuskan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982

  • Pasal 2 mengatakan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.

Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010

  • Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha harus menyediakan Alat Pelindung Diri bagi pekerja ditempat kerja.
  • Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri dilokasi kerja.
  • Pasal 6 ayat (1) menyebutkan buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
  • Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja

Alat Pelindung Diri (APD)  merupakan cara paling akhir untuk melindungi tenaga kerja.  Dalam proses sleksik Alat Pelindung Diri, kita harus memperhatikan kemiripan jenis Alat Pelindung Diri  dengan bahaya yang ada dan mampu mengurangi atau mungkin menghilangkan bahaya yang bisa ditimbulkan.  Sehingga lakukanlah identifikasi secara benar sebelum menentukan jenis Alat Pelindung Diri  yang digunakan.

Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :

  • Pelindung Kepala
  • Pelindung Mata & Muka
  • Pelindung Telinga
  • Pelindung Pernapasan
  • Pelindung Kaki

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda