APD
APD secara pengertian dapat diterjemahkan Alat bantu perlindungan diri untuk mengurangi dan mencegah terhadap bahaya yang diakibatkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pekerja yang memiliki resiko, yang dapat menimbulkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )
Berikut merupakan rangkuman pondasi hukum yang harus di perhatikan oleh pimpinan perusahaan (pengurus) dan pekerja mengenai kewajiban dari setiap.
![]()
Undang-undang No.1 tahun 1970
- Pasal 3 ayat (1) butir f : Menyodorkan Alat Pelindung Diri (APD)
- Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diwajibkan memberikan petunjuk dan menjelaskan pada setiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri bagi tenaga kerja yang terkait
- Pasal 12 butir b : Dengan aturan perundangan diatur keharusan dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD yang diharuskan
- Pasal 14 butir c : Pengurus diwajibkan menyiapkan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang masuk kedalam area kerja.
Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981
- Pasal 4 ayat (3) menyampaikan kewajiban pengurus menyediakan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982
- Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri (APD) yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.
Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010
- Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi buruh ditempat kerja.
- Pasal 5 menyebutkan perusahaan atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri dilokasi kerja.
- Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
- Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri di tempat kerja
Alat Pelindung Diri (APD) merupakan cara terakhir untuk melindungi pekerja. Dalam proses sleksik Alat Pelindung Diri, kita harus memperhatikan kesesuaian jenis APD dengan bahaya yang ada dan mampu meminimalisir atau mungkin menghilangkan bahaya yang bisa ditimbulkan. Sehingga lakukanlah identifikasi secara benar sebelum memilih jenis Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan.
Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :
- Pelindung Kepala
- Pelindung Mata & Muka
- Pelindung Telinga
- Pelindung Pernapasan
- Pelindung Kaki
Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda