APD
APD secara definisi bisa diterjemahkan Alat bantu perlindungan diri untuk meminimalisir dan mencegah terhadap resiko yang ditimbulkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan APD merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh para pekerja yang punya bahaya, yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )
Berikut adalah rangkuman dasar hukum yang perlu di ketahui oleh manajemen perusahaan (pengurus) dan pegawai terkait keharusan dari masing-masing stakeholder.
![]()
Undang-undang No.1 tahun 1970
- Pasal 3 ayat (1) butir f : Membagikan Alat Pelindung Diri
- Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengelola diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang terkait
- Pasal 12 butir b : Dengan aturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan
- Pasal 14 butir c : Pengelola diharuskan menyedikan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri (APD) yang diharuskan pada pekerja dan orang lain yang memasuki wilayah kerja.
Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981
- Pasal 4 ayat (3) mengatakan keharusan pengurus menyediakan secara cuma-cuma APD yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982
- Pasal 2 mengatakan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.
Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010
- Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja ditempat kerja.
- Pasal 5 menyebutkan perusahaan atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) ditempat kerja.
- Pasal 6 ayat (1) menyebutkan buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
- Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja
Alat Pelindung Diri (APD) merupakan cara terakhir untuk melindungi pekerja. Dalam proses pemilahan Alat Pelindung Diri, kita harus mempertimbangkan kemiripan jenis APD dengan resiko yang ada dan mampu meminimalisir atau mungkin menghilangkan risiko yang dapat ditimbulkan. Sehingga lakukanlah identifikasi secara benar sebelum memilih jenis Alat Pelindung Diri yang digunakan.
Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :
- Pelindung Kepala
- Pelindung Mata & Muka
- Pelindung Telinga
- Pelindung Pernapasan
- Pelindung Kaki
Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda