APD
Alat Pelindung Diri (APD) secara pengertian bisa diartikan sebagai Alat bantu perlindungan diri untuk meminimalisir dan mencegah terhadap resiko yang ditimbulkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan APD merupakan suatu kewajiban yang harus diikuti oleh para pekerja yang punya bahaya, yang dapat menimbulkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )
ini adalah rangkuman pondasi hukum yang harus di ketahui oleh manajemen perusahaan (pengurus) dan pegawai terkait kewajiban dari masing-masing stakeholder.
![]()
Undang-undang No.1 tahun 1970
- Pasal 3 ayat (1) butir f : Menyerahkan Alat Pelindung Diri
- Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengelola diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada setiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang terkait
- Pasal 12 butir b : Dengan aturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan
- Pasal 14 butir c : Pengelola diharuskan menyedikan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang memasuki area kerja.
Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981
- Pasal 4 ayat (3) menyebutkan keharusan pengurus menyediakan secara cuma-cuma APD yang diharuskan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982
- Pasal 2 mengatakan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri (APD) yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.
Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010
- Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha harus menyediakan Alat Pelindung Diri bagi pekerja ditempat kerja.
- Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) diwilayah kerja.
- Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
- Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja
APD merupakan cara terakhir untuk melindungi pekerja. Dalam proses pemilihan Alat Pelindung Diri (APD), kita harus memperhatikan kesamaan jenis Alat Pelindung Diri dengan resiko yang ada dan mampu mengurangi atau mungkin menghilangkan bahaya yang bisa ditimbulkan. Sehingga lakukanlah identifikasi secara baik sebelum memilih jenis Alat Pelindung Diri yang digunakan.
Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :
- Pelindung Kepala
- Pelindung Mata & Muka
- Pelindung Telinga
- Pelindung Pernapasan
- Pelindung Kaki
Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda