Alat Pelindung Diri (APD)
APD secara definisi dapat diartikan Alat bantu perlindungan diri untuk meminimalisir dan mencegah terhadap bahaya yang diakibatkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pekerja yang memiliki resiko, yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )
Berikut adalah summary dasar hukum yang harus di perhatikan oleh pengusaha (pengurus) dan pekerja terkait kewajiban dari setiap.
![]()
Undang-undang No.1 tahun 1970
- Pasal 3 ayat (1) butir f : Menyodorkan Alat Pelindung Diri (APD)
- Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengelola diharuskan memberikan petunjuk dan menjelaskan pada setiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan
- Pasal 12 butir b : Dengan aturan perundangan diatur keharusan dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan
- Pasal 14 butir c : Pemimpin diwajibkan menyiapkan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang masuk kedalam wilayah proyek.
Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981
- Pasal 4 ayat (3) menyampaikan kewajiban pengurus menyediakan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri (APD) yang diharuskan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982
- Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan APD yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.
Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010
- Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pemilik perusahaan wajib menyediakan APD bagi buruh ditempat kerja.
- Pasal 5 menyebutkan perusahaan atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dilokasi kerja.
- Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
- Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja
Alat Pelindung Diri (APD) merupakan cara paling akhir untuk melindungi tenaga kerja. Dalam proses sleksik Alat Pelindung Diri (APD), kita harus mempertimbangkan kesamaan jenis Alat Pelindung Diri (APD) dengan resiko yang ada dan mampu mengurangi atau mungkin menghilangkan risiko yang bisa ditimbulkan. Sehingga lakukanlah identifikasi secara benar sebelum menentukan jenis Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan.
Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :
- Pelindung Kepala
- Pelindung Mata & Muka
- Pelindung Telinga
- Pelindung Pernapasan
- Pelindung Kaki
Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda