APD
Alat Pelindung Diri secara definisi bisa diterjemahkan Alat bantu perlindungan diri untuk meminimalisir dan mencegah terhadap resiko yang ditimbulkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan suatu keharusan yang harus dijalankan oleh para pekerja yang memiliki resiko, yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )
Berikut merupakan summary dasar hukum yang perlu di ketahui oleh pengusaha (pengurus) dan pekerja terkait kewajiban dari setiap.
![]()
Undang-undang No.1 tahun 1970
- Pasal 3 ayat (1) butir f : Menyerahkan Alat Pelindung Diri (APD)
- Pasal 9 ayat (1) butir c : Pemimpin diharuskan memberikan petunjuk dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang terkait
- Pasal 12 butir b : Dengan aturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan
- Pasal 14 butir c : Pemimpin diharuskan menyedikan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri yang diharuskan pada pekerja dan orang lain yang memasuki area kerja.
Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981
- Pasal 4 ayat (3) mengatakan kewajiban pengurus menyediakan secara cuma-cuma APD yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982
- Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri (APD) yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.
Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010
- Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pemilik perusahaan wajib menyediakan APD bagi pekerja ditempat kerja.
- Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai keharusan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) ditempat kerja.
- Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
- Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja
Alat Pelindung Diri (APD) merupakan cara paling akhir untuk melindungi pekerja. Dalam proses sleksik Alat Pelindung Diri (APD), kita harus mempertimbangkan kemiripan jenis Alat Pelindung Diri dengan bahaya yang ada dan bisa mengurangi atau mungkin menghilangkan bahaya yang dapat ditimbulkan. Sehingga lakukanlah identifikasi secara benar sebelum menentukan jenis Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan.
Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :
- Pelindung Kepala
- Pelindung Mata & Muka
- Pelindung Telinga
- Pelindung Pernapasan
- Pelindung Kaki
Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda