Alat Pelindung Diri
Alat Pelindung Diri secara pengertian dapat diartikan Alat bantu perlindungan diri untuk mengurangi dan mencegah terhadap bahaya yang diakibatkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan APD merupakan suatu kewajiban yang harus diikuti oleh para pekerja yang punya resiko, yang dapat menyebabkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )
Berikut adalah summary dasar hukum yang harus di perhatikan oleh pimpinan perusahaan (pengurus) dan pekerja terkait kewajiban dari setiap.
![]()
Undang-undang No.1 tahun 1970
- Pasal 3 ayat (1) butir f : Menyodorkan Alat Pelindung Diri
- Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengelola diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan
- Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung Diri yang diwajibkan
- Pasal 14 butir c : Pemimpin diharuskan menyedikan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang masuk kedalam wilayah proyek.
Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981
- Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan secara cuma-cuma APD yang diharuskan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982
- Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan Alat Pelindung Diri (APD) yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.
Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010
- Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pemilik perusahaan harus menyediakan APD bagi pekerja ditempat kerja.
- Pasal 5 menyebutkan perusahaan atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD ditempat kerja.
- Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
- Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja
Alat Pelindung Diri merupakan cara paling akhir untuk melindungi pekerja. Dalam proses sleksik Alat Pelindung Diri, kita harus mempertimbangkan kesamaan jenis APD dengan resiko yang ada dan mampu meminimalisir atau bahkan menghilangkan bahaya yang dapat ditimbulkan. Sehingga lakukanlah identifikasi secara benar sebelum menentukan jenis APD yang digunakan.
Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :
- Pelindung Kepala
- Pelindung Mata & Muka
- Pelindung Telinga
- Pelindung Pernapasan
- Pelindung Kaki
Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda