Dasar Aturan Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD)

[pgp_title]

APD

Alat Pelindung Diri (APD) secara pengertian bisa diartikan Alat bantu perlindungan diri untuk meminimalisir dan mencegah terhadap resiko yang diakibatkan saat melakukan pekerjaan. Penggunaan APD merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh para pekerja yang punya bahaya, yang bisa mengakibatkan Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja ( PAK )

Berikut merupakan rangkuman pondasi hukum yang harus di perhatikan oleh pengusaha (pengurus) dan pekerja terkait kewajiban dari masing-masing stakeholder.

Undang-undang No.1 tahun 1970

  • Pasal 3 ayat (1) butir f : Menyodorkan Alat Pelindung Diri
  • Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diharuskan memberikan petunjuk dan menjelaskan pada setiap tenaga kerja baru tentang Alat Pelindung Diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
  • Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur keharusan dan atau hak tenaga kerja untuk memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang diharuskan
  • Pasal 14 butir c : Pemimpin diharuskan menyiapkan secara cuma-cuma APD yang diharuskan pada pekerja dan orang lain yang masuk kedalam wilayah proyek.

Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981

  • Pasal 4 ayat (3) mengatakan keharusan pengurus menyediakan secara cuma-cuma Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982

  • Pasal 2 mengatakan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan APD yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.

Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010

  • Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pemilik perusahaan wajib menyediakan APD bagi pekerja dilokasi kerja.
  • Pasal 5 menyebutkan perusahaan atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) ditempat kerja.
  • Pasal 6 ayat (1) menyebutkan buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
  • Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja

Alat Pelindung Diri (APD)  merupakan cara paling akhir untuk melindungi pekerja.  Dalam proses pemilihan Alat Pelindung Diri, kita harus memperhatikan kemiripan jenis APD  dengan bahaya yang ada dan mampu mengurangi atau bahkan menghilangkan bahaya yang dapat ditimbulkan.  Sehingga lakukanlah identifikasi secara baik sebelum memilih jenis APD  yang digunakan.

Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :

  • Pelindung Kepala
  • Pelindung Mata & Muka
  • Pelindung Telinga
  • Pelindung Pernapasan
  • Pelindung Kaki

Qyusi Consulting | Konsultan ISO, Pelatihan ISO, Sertifikasi ISO | Konsultan SMK3, Sertifikasi SMK3 | Dokumen ISO, CSMS dan SOP. Siap Membantu perusahaan Anda dengan Proses Fleksible menyesuaikan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda